02 September 2020

BOLEHKAH BERMAKMUM KEPADA SEORANG YANG
SHALAT SENDIRI (MUNFARID)?

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ‏

 

Puja dan puji kepada Maha Agung pemilik semesta alam, yang menggenggam hidup semua makhluk di tangan-Nya, tiada tuhan patut disembah kecuali Allah سبحانه و تعال. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada suri teladan kita, manusia pilihan Allah, imam kita, Nabi Muhammad  beserta keluarga, shahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.


Persoalan:

Sehubungan dengan banyaknya perdebatan dikalangan ulama tentang:
Bolehkah bermakmum kepada seorang yang shalat sendiri atau kepada seorang makmum yang terlambat (masbuk) setelah selesai berjamaahnya ketika menyempurnakan rakaat yang tertinggal dengan shalat sendiri lalu dimakmumi oleh seorang yang baru datang? Dan bagaimanakah posisi makmum ketika hanya berdua dengan imam?
Simak beberapa hadits di bawah:
 
صحيح البخاري ٨١٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مِنْ شَنٍّ مُعَلَّقٍ وُضُوءًا خَفِيفًا يُخَفِّفُهُ عَمْرٌو وَيُقَلِّلُهُ جِدًّا ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ نَحْوًا مِمَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ صَلَّى مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ اضْطَجَعَ فَنَامَ حَتَّى نَفَخَ فَأَتَاهُ الْمُنَادِي يَأْذَنُهُ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ مَعَهُ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
قُلْنَا لِعَمْرٍو إِنَّ نَاسًا يَقُولُونَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَامُ عَيْنُهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ قَالَ عَمْرٌو سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ إِنَّ رُؤْيَا الْأَنْبِيَاءِ وَحْيٌ ثُمَّ قَرَأَ 
{إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ} 

Shahih Bukhari 812: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari 'Amru berkata, telah mengabarkan kepadaku Kuraib dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهم berkata,
"Suatu malam aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah رضي الله عنها. Lalu Nabi  tidur dan bangun kembali di sebagian waktu malam, beliau berwudlu dari geriba yang digantung secara ringan -'Amru teramat mensedikitkan (air yang dipakai)-. Kemudian beliau berdiri shalat, aku lalu bangun; berwudlu sebagaimana beliau wudlu. Kemudian aku datang dan berdiri di sisi kiri beliau, namun beliau kemudian menggeser aku ke sebelah kanannya. Beliau lalu shalat menurut apa yang Allah kehendaki (lamanya), kemudian beliau berbaring tertidur hingga mendengkur. Setelah itu datanglah seorang mu'adzin yang memberitahukan bahwa waktu shalat shubuh telah tiba. Beliau kemudian berangkat bersama mu'adzin tersebut untuk menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi. "Kami tanyakan kepada 'Amru: "Orang-orang mengatakan bahwa Nabi  (jika tidur), mata beliau tidur namun hatinya tidak." Maka 'Amru menjawab, "Aku mendengar 'Ubaid bin 'Umair berkata, "Sesungguhnya mimpinya para Nabi adalah wahyu." Lalu dia membaca firman Allah: '(Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu)' (Qs. Ash Shaffaat: 102). ......(1)
(Bukhari: 135; Muslim: 1.278; Abu Daud: 516; Musnad Ahmad: 2.133, 3.073)

صحيح مسلم ١٨٤٨: حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ وَجَاءَ رَجُلٌ آخَرُ فَقَامَ أَيْضًا حَتَّى كُنَّا رَهْطًا فَلَمَّا حَسَّ النَّبِيُّفَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ وَجَاءَ رَجُلٌ آخَرُ فَقَامَ أَيْضًا حَتَّى كُنَّا رَهْطًا فَلَمَّا حَسَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّا خَلْفَهُ جَعَلَ يَتَجَوَّزُ فِي الصَّلَاةِ ثُمَّ دَخَلَ رَحْلَهُ فَصَلَّى صَلَاةً لَا يُصَلِّيهَا عِنْدَنَا قَالَ قُلْنَا لَهُثُمَّ دَخَلَ رَحْلَهُ فَصَلَّى صَلَاةً لَا يُصَلِّيهَا عِنْدَنَا قَالَ قُلْنَا لَهُ حِينَ أَصْبَحْنَا أَفَطَنْتَ لَنَا اللَّيْلَةَ قَالَ فَقَالَ نَعَمْ ذَاكَ الَّذِي حَمَلَنِي عَلَى الَّذِي صَنَعْتُ قَالَ فَأَخَذَ يُوَاصِلُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَاكَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَأَخَذَ رِجَالٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يُوَاصِلُونَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ رِجَالٍ يُوَاصِلُونَ إِنَّكُمْ لَسْتُمْ مِثْلِي أَمَا وَاللَّهِ لَوْ تَمَادَّ لِي الشَّهْرُ لَوَاصَلْتُ وِصَالًا يَدَعُ الْمُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ رِجَالٍ يُوَاصِلُونَ إِنَّكُمْ لَسْتُمْ مِثْلِي أَمَا وَاللَّهِ لَوْ تَمَادَّ لِي الشَّهْرُ لَوَاصَلْتُ وِصَالًا يَدَعُ الْمُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْ

Shahih Muslim 1.848: Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abu Nadlr, Hasyim bin Qasim telah menceritakan kepada kami Sulaiman dari Tsabit dari Anas رضي الله عنهم ia berkata;
pada suatu malam di bulan Ramadlan, Rasulullah  shalat. Kemudian aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi  merasa bahwa kami shalat di belakang beliau, maka beliau pendekkan shalatnya, kemudian beliau masuk ke rumahnya, dan di sana beliau shalat sendirian. Anas berkata; Pagi-pagi kami bertanya kepada beliau, "Apakah Anda tahu apa yang kami perbuat semalam?" Beliau menjawab: "Ya, aku tahu. Itulah yang menyebabkan aku masuk ke rumah dan di sana aku shalat sendirian." Anas berkata; Beberapa hari di akhir bulan Ramadlan, Rasulullah  melakukan puasa wishal. Karena itu, beberapa orang sahabat melakukannya, maka beliau pun bersabda: "Kenapa orang-orang ini ikut-ikutan puasa wishal? Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku. Demi Allah, sekiranya bulan ini bertambah panjang, aku akan terus berpuasa wishal sehingga orang-orang yang memberati dirinya (dengan puasa wishal) akan kewalahan sendiri." .....(2)

مسند أحمد ٢٠٩٠٢: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ سَرْجِسَ قَالَ عُدْنَا أَبَا وَاقِدٍ الْكِنْدِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ قَالَنَا أَبَا وَاقِدٍ الْكِنْدِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَفَّ النَّاسِ صَلَاةً بِالنَّاسِ وَأَطْوَلَ النَّاسِ صَلَاةً لِنَفْسِهِ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ سَرْجِسَ قَالَ عُدْنَا أَبَا وَاقِدٍ الْكِنْدِيَّ قَالَ ابْنُ بَكْرٍ الْبَدْرِيَّ فِي وَجَعِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَرِيَّ فِي وَجَعِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ

Musnad Ahmad 20.902: Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim dari Nafi' bin Sarjis ia berkata;
Kami menjenguk Abu Waqid Al Kindi saat sakit yang membuatnya meninggal dunia, ia berkata;
Rasulullah  adalah orang yang shalatnya paling ringan bersama orang lain, namun paling lama shalatnya saat shalat sendiri.
Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razzaq dan Ibnu Bakr, keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata; telah memberitakan kepada kami 'Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim dari Nafi' bin Sarjas ia berkata; Kami menjenguk Abu Waqid Al Kindi, berkata Ibnu Bakr Al Badri saat sakit yang menyebabkannya meninggal dunia, kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. .....(3)

صحيح مسلم ١٢٩١: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ جَرِيرٍ كُلُّهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ الْأَحْنَفِ عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَامَ طَوِيلًا قَرِيبًا مِمَّا رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ فَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى فَكَانَ سُجُودُهُ قَرِيبًا مِنْ قِيَامِهِ
قَالَ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ مِنْ الزِّيَادَةِ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

Shahih Muslim 1.291: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Abu Mu'awiyah -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Jarir mereka semua dari Al A'masy -dalam jalur lain- telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair -dan lafazh ini adalah darinya- telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Sa'id bin Ubaidah dari Al Mustaurid bin Al Ahnaf dari Shilah bin Zufar dari Hudzaifah ia berkata;
Pada suatu malam, saya shalat (Qiyamul Lail) bersama Rasulullah , lalu beliau mulai membaca surat Al Baqarah. Kemudian saya pun berkata (dalam hati bahwa beliau) akan ruku' pada ayat yang ke seratus. Kemudian (seratus ayat pun) berlalu, lalu saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan shalat dengan (surat itu) dalam satu raka'at. Namun (surat Al Baqarah pun) berlalu, maka saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan segera ruku'. Ternyata beliau melanjutkan dengan mulai membaca surat An Nisa` hingga selesai membacanya. Kemudian beliau melanjutkan ke surat Ali Imran hingga beliau selesai membacanya. Bila beliau membaca ayat tasbih, beliau bertasbih dan bila beliau membaca ayat yang memerintahkan untuk memohon, beliau memohon, dan bila beliau membaca ayat ta'awwudz (ayat yang memerintahkan untuk memohon perlindungan) beliau memohon perlindungan. Kemudian beliau ruku'. Dalam ruku', beliau membaca: "SUBHAANA RABBIYAL 'AZHIIM (Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung)." Dan lama beliau ruku' hampir sama dengan berdirinya. Kemudian beliau membaca: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Maha Mendengar Allah akan orang yang memuji-Nya)." Kemudian beliau berdiri dan lamanya berdiri lebih kurang sama dengan lamanya ruku'. Sesudah itu beliau sujud, dan dalam sujud beliau membaca: "SUBHAANA RABBIYAL A'LAA (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)." Lama beliau sujud hampir sama dengan lamanya berdiri. 
Sementara di dalam hadits Jarir terdapat tambahan; Beliau membaca: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANAA LAKAL HAMDU (Allah Maha Mendengar akan orang yang memuji-Nya, Ya Tuhan kami bagi-Mu segala puji)." .....(4)

Pembahasan:

Kondisi shalat berjama'ah baik fardhu atau sunnah, makmum bisa saja datang satu persatu, ada yang terlambat (masbuk), berombongan atau memang hanya satu-satunya bahkan tidak ada yang datang, hal seperti ini tidak bisa dipastikan.
Dengan adanya keadaan seperti di atas, maka para ulama berijtihad berdasarkan hadits-hadits yang didapatinya untuk mengambil keputusan hukum yang umumnya hanya terfokus pada matan haditsnya hingga terlupakan posisi hadits secara ushul fiqh, bahkan mencampur-baurkan antara yang khusus dengan yang umum. Selain itu juga belum semua hadits sampai kepadanya hingga keputusan hukum dinilai belum final.
Untuk itu, maka saya menjabarkan berdasarkan kondisi di atas serta menggali faktor-faktor lain termasuk menelusurinya dengan ushul fiqh juga mengaitkan dengan beberapa hadits yang berhubungan dengan masalah ini agar bisa dipahami dengan alur pemecahan akar masalahnya.

Sebelum membahas pokok permasalahannya, kita bahas dahulu mengenai shaf shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Bahwasanya dasar kaidah hukum haruslah bersifat umum, shalat berjamaah secara umum bahwa shaf makmum itu di belakang imam baik shalat fardhu maupun shalat sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih yang semua ulama sepakat tanpa ada perselisihan. Sayangnya hingga kini tidak ada ulama yang membahas, apa sebab adanya makmum yang posisinya menyelisihi dari pada keumuman shaf? Mayoritas para ulama langsung membahas matan hadits-hadits yang ditemui hingga terabaikan merumuskan secara ushul fiqhnya. Secara ushul fiqh bahwa hukum yang bersifat umum bisa berlaku khusus jika ada yang menyatakannya, namun jika amalan khusus dipakai untuk mendasari yang bersifat umum, jelas ini menyalahi kaidah.

Perhatikan hadits-hadits (1), (2) dan (4) di atas menunjukkan bahwa ini adalah shalat sunnah berjamaah (malam), dengan keadaan tidak dari awal atau tidak ada kesepakatan berjamaah dari awal. Sepintas bahwa hadits-hadits di atas tidak menjelaskan adanya tata cara suatu gerakkan atau ucapan untuk memberitahukan bahwa seseorang yang sedang shalat sendiri dimakmumi, karena hal ini akan menyelisihi hadits (6) bahwa dalam shalat itu ada kesibukkan sebagaimana disebutkan nanti di bawah.
Hadits (1) menunjukkan posisi makmum bersendiri untuk shalat sunnah, juga menunjukkan bahwa shaf kanan lebih afdhal dari shaf kiri. Hadits (2) menunjukkan bahwa peristiwa shalat sunnah malam pada bulan Ramadhan berjamaah dengan beberapa makmum membentuk rombongan dengan shaf ke samping. Hadits (2) dan (3) menunjukkan keumuman bahwa shalat berjamaah itu sunnahnya diringankan juga berdasarkan hadits-hadits shahih yang lainnya. Hadits (4) menunjukkan bahwa shalat ini hanya berdua yaitu Rasulullah  dan Hudzaifah bin Al Yaman رضي الله عنه sebagaimana disebutkan dalam matannya. Beliau  tidak tahu kalau shalatnya dimakmumi karena posisinya di belakang imam, jika posisi di samping tentunya akan diketahui sebagaimana hadits (1) dan pastinya akan diringankan sebagaimana hadits (2) dan (3).
Kondisi di atas menunjukkan bahwa posisi makmum di samping bukan karena makmumnya hanya satu, ternyata makmumnya banyak pun juga ke samping sebagaimana hadits (2). Jika posisi makmum di samping adalah kekhususan untuk makmum yang hanya satu orang sebagaimana hadits (1), seharusnya hadits (2) menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaannya jika makmum berikutnya datang. Hal ini mengindikasikan kuat bahwa posisi makmum di samping agar seorang yang shalat sunnah sendiri tahu bahwa ia dimakmumi dan inilah cara yang sunnah baik sendiri atau pun banyak. Jika posisinya di belakang imam shalatnya tetap sah, hanya saja konsekuensinya sebagaimana hadits (4). Jadi cara selain ini adalah bid'ah.
Jadi bagaimana posisi makmum ketika shalat sunnah berjamaah dari awal yang hanya dua orang? Karena illatnya sudah diketahui sebagaimana hadits (4), maka kembali pada kaidah dasar umum yaitu makmumnya berada di belakang imam.
Lalu bagaimana dengan shalat sendirian baik fardhu atau sunnah kemudian dimakmumi oleh seorang yang baru datang untuk shalat fardhu dan apakah posisinya juga di samping?
Kondisi shalat sendiri bisa berapa keadaan, selain karena waktu bisa jadi ia memang sedang shalat fardhu adaan, qadha, jama’, qashar, jama’-qashar, sunnah tahiyatul masjid, sunnah rawatib, sunnah mutlak dan lain sebagainya.
Ketika kita hanya berdua sama-sama masuk masjid kemudian ia shalat, bagaimana kita memastikan ia shalat salah satu yang saya sebut di atas? 
Apalagi setelah masuk masjid kita dapati seorang yang sedang shalat sendiri. Ini sangat spekulatif dan dipastikan tidak bisa dijadikan sandaran hukum.
Hanya satu yang dapat dipastikan yaitu ketika awal waktu ditandai terdengarnya adzan sesaat kemudian terdengar iqamah, jika kita dapati seorang yang sedang shalat, apalagi ia imam rawatib dan berdiri di mihrab, maka kita boleh bermakmum atau bermasbuk dengannya dengan cara berdiri di belakangnya.
Kenapa kita tidak berdiri di samping imam, jika kita berdiri di belakang jelas imam tidak akan tahu kalau ia dimakmumi? Betul, inilah perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah. Ketika seseorang shalat fardhu sendiri dalam keadaan seperti ini baik ia imam rawatib atau bukan, maka ia wajib memposisikan diri sebagai imam shalat berjamaah dengan keadaan sebagaimana keumuman shalat berjamaah. Dengan keadaan seperti ini, maka seorang yang shalat sendiri tidak akan terpengaruh jika dimakmumi atau tidak, begitu juga dengan orang yang datang kemudian ia tidak akan was-was imam shalat sekehendak hatinya.
Lain halnya jika shalat fardhu sendiri tidak sebagaimana di atas, walau kita mendengar iqamah, ini masih ada spekulasi yaitu apakah ia shalat adaan, qadha, jama’, qashar atau jama’-qashar dan juga mungkin dibayangi was-was bahwa ia akan shalat sekehendak hatinya.
Kalau begitu kita berdiri di samping imam sebagaimana hadits (1). Jika orang melakukan seperti ini berarti ia telah tergelincir kepada kebid’ahan, apa sebab? Karena hingga kini tidak ditemui hadits seperti hadits (1) untuk shalat fardhu, sedangkan hadits (1) jelas disebutkan untuk shalat sunnah (kekhususan).

Bagaimana dengan hadits (5) atau (8) di bawah yang oleh beberapa ulama dipakai sebagai rujukkan untuk membolehkan seorang masbuk diangkat menjadi imam shalat fardhu untuk orang yang baru datang?

مسند أحمد ١١١٨٧: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَسْوَدُ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ وَقَدْ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

Musnad Ahmad 11.187: Telah menceritakan kepada kami 'Affan berkata; telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al Aswad dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa'id berkata;
"Seorang laki-laki datang, sedang Nabi  telah selesai melaksanakan shalat, maka beliau pun bersabda: "Barang siapa ingin bersedekah kepada orang ini, hendaklah ia shalat bersamanya." .....(5)

Setelah shalat fardhu berjamaah akan ada beberapa keadaan, yaitu imam dan makmum selesai bersama, imam dan makmum selesai dan ada makmum yang ketinggalan (masbuk). Ketika ada masbuk, maka ini pun ada beberapa keadaan. Jika masbuk sendiri bisa di shaf belakang di kiri atau di kanan, jika masbuknya lebih dari satu, maka keadaannya lebih kompleks.
Dengan keadaan seperti di atas, apakah hadits (5) sharih dijadikan dalil mengangkat masbuk menjadi imam untuk shalat fardhu seorang yang baru datang?
Beberapa ulama memaknai hadits (5) bahwa setelah selesai shalat berjamaah maka masbuk shalat sendiri (munfarid). Ketika shalat sendiri, maka boleh dimakmumi sebagaimana hadits (1), (2) dan (4).
Secara kaidah ushul fiqh jelas ini meyalahi kaidah karena hadits (1), (2) dan (4) adalah khusus yang tidak bisa mendasari secara umum. Jika hadits-hadits ini diberlakukan umum, lalu apa faedahnya disebutkan shalat malam dengan tidak ada kesepakatan berjamaah dari awal?, apakah ini suatu kesia-siaan?

Baiklah kita bedah hadits (5) dari sisi matannya:

"Barang siapa ingin bersedekah kepada orang ini, hendaklah ia shalat bersamanya."
Sabda Rasulullah  ini ditujukan kepada siapa? Apakah kepada makmum yang telah selesai shalat, ataukah kepada masbuk, atau kepada orang yang baru datang?
Sudah dipastikan bahwa sabda Rasulullah  tersebut ditujukan untuk makmum yang telah selesai shalat berjamaah, karena mereka bisa langsung merespon dengan gerakan atau ucapan.
Apakah juga ditujukan kepada masbuk? Jelas tidak mungkin karena ini bertentangan dengan hadits (6) sebagaimana di bawah.

صحيح البخاري ١١٢٤: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنَّا نُسَلِّمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَيَرُدُّ عَلَيْنَا فَلَمَّا رَجَعْنَا مِنْ عِنْدِ النَّجَاشِيِّ سَلَّمْنَا عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ فِي الصَّلَاةِ شُغْلًا
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ السَّلُولِيُّ حَدَّثَنَا هُرَيْمُ بْنُ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ السَّلُولِيُّ حَدَّثَنَا هُرَيْمُ بْنُ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Shahih Bukhari 1.124: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah رضي الله عنه berkata:
"Kami pernah memberi salam kepada Nabi  ketika Beliau sedang shalat dan Beliau membalas salam kami. Ketika kami kembali dari (negeri) An-Najasyi kami memberi salam kembali kepada Beliau namun Beliau tidak membalas salam kami. Kemudian Beliau berkata: "Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan".
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur As-Saluliy telah menceritakan kepada kami Huraim bin Sufyan dari Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah رضي الله عنه< dari Nabi  yang seperti ini juga. (Bukhari: 1.140, 3.586; Muslim: 837; Sunan Ibnu Majah: 1.009; Musnad Ahmad: 3.382, 3.690) .....(6)

Apalagi untuk masbuk yang lebih dari satu orang dengan berbagai posisi dan beragam ketinggalan rakaatnya, maka bagaimana mereka merespon perintah Rasulullah?

Apakah sabda Rasulullah  di atas juga ditujukan kepada orang yang baru datang? Jika ditujukan kepada orang yang baru datang, maka matan (redaksi) akan berbeda. Untuk makmum yang telah selesai shalat berjamaah: “Shalatlah bersama salah satu di antara mereka”. Jika untuk masbuk yang hanya satu orang: “Bermakmumlah kepadanya” (bisa sambil menunjuk).
Lalu bagaimana untuk masbuk yang lebih dari satu orang dengan berbagai posisi dan beragam ketinggalan rakaatnya?, maka akan memerlukan hadits yang banyak atau yang panjang untuk menjelaskan tata caranya.
Jadi sangat jelas bahwa sabda Rasulullah : "Barang siapa ingin bersedekah kepada orang ini, hendaklah ia shalat bersamanya" hanya ditujukan kepada para shahabat yang telah selesai shalat berjamaah.

Dalam hal ini saya juga membantah pendapat bahwa imam itu wajib berniat. Jika seorang sedang shalat sendiri kemudian diminta menjadi imam maka ia harus berubah niat menjadi imam, lalu bagaimana caranya meminta orang tersebut untuk menjadi imam dalam keadaan seperti ini?, jelas ini pendapat yang batil. Ketika ia shalat fardhu sendiri bagaimana mungkin ia berniat menjadi imam, sedangkan setelahnya ada atau tidak adanya makmum baik diketahui atau tidak olehnya tidak berpengaruh terhadap shalat yang didirikan.
Misal satu kasus, pengimaman hanya muat satu orang yaitu si imam dan ia shalat sendiri dan pasti tidak mungkin berniat sebagai imam. Kemudian makmum datang dan berdiri di belakang imam karena tidak bisa berdiri di samping imam. Bagaimana makmum memberitahukan imam jika ia dimakmumi? Sedangkan yang ada hanya hadits (1) dan (2) dan (4) itu pun hanya untuk shalat sunnah (malam), jika seperti ini diperbolehkan untuk shalat fardu dan ternyata dipastikan  tidak bisa dilakukan. Maka jika ia melakukan selain ini berarti ia telah melakukan kebid’ahan. Jika imam tidak tahu dan ia tetap bermakmum kepada imam, dan jika imam itu wajib berniat, maka batallah shalat si makmum.

Dengan adanya hadits-hadits (7) s/d (10) di bawah ini mempertegas bahwa pendapat beberapa ulama tentang bermakmum kepada masbuk dengan berdalil hadits (5) atau (8) terbantahkan. Apalagi dengan tidak satu pun ditemukan adanya hadits yang menjelaskan tentang tata cara bermakmum kepada masbuk, ini menandakan bahwa tidak pernah adanya amalan ini di zaman Rasulullah dan para shahabat. Ini berarti bahwa bermakmum kepada masbuk adalah amalan yang diada-adakan (bid’ah ).

سنن الترمذي ٢٠٤: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ النَّاجِيِّ الْبَصْرِيِّ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي أُمَامَةَ وَأَبِي مُوسَى وَالْحَكَمِ بْنِ عُمَيْرٍ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ التَّابِعِينَ قَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ الْقَوْمُ جَمَاعَةً فِي مَسْجِدٍ قَدْ صَلَّى فِيهِ جَمَاعَةٌ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ آخَرُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُصَلُّونَ فُرَادَى وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يَخْتَارُونَ الصَّلَاةَ فُرَادَى وَسُلَيْمَانُ النَّاجِيُّ بَصْرِيٌّ وَيُقَالُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَأَبُو الْمُتَوَكِّلِ اسْمُهُ عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ

Sunan Tirmidzi 204: telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Abdah dari Sa'id bin Abu Arubah dari Sulaiman An Naji Al Bashri dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa'id ia berkata;
"Seorang laki-laki datang sedangkan Rasulullah  telah melaksanakan shalat, lalu beliau bersabda: "Siapa yang ingin berdagang (mencari pahala) dengan orang ini?" lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya."
Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Umamah, Abu Musa dan Al Hakam bin Umair."
Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id derajatnya hasan, ini adalah pendapat yang diambil tidak hanya oleh seorang saja dari kalangan sahabat Nabi  dan selain mereka dari kalangan tabi'in. Mereka berkata; "Tidak apa-apa mereka melaksanakan shalat berjama'ah di suatu masjid yang telah dilaksanakan shalat berjama'ah di dalamnya." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Hendaklah mereka melaksanakan shalat sendiri-sendiri." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri bin Al Mubarak, Malik dan Syafi'i. Mereka memilih untuk shalat sendiri-sendiri. Sulaiman An Naji adalah orang Bashrah, ia disebut dengan nama Sulaiman bin Al Aswad. Sedangkan Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud." .....(7)

سنن أبي داوود ٤٨٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ سُلَيْمَانَسنن الدارمي ١٣٣٤: أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَسْوَدُ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

Sunan Abu Daud 487: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Sulaiman Al-Aswad dari Abu Al-Mutawakkil dari Abu Sa'id Al-Khudri
bahwasanya Rasulullah  pernah melihat seorang laki laki sedang mengerjakan shalat sendirian, maka beliau bersabda: "Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?" (juga diriwayatkan dari jalan Sulaiman bin Harb dalam Sunan Darimi 1.333) .....(8)

سنن الدارمي ١٣٣٤: أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَسْوَدُ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ قَالَ عَبْد اللَّهِ يُصَلِّي صَلَاةَ الْعَصْرِ وَيُصَلِّي الْمَغْرِبَ وَلَكِنْ يَشْفَعُ

Sunan Darimi 1.334: Telah mengabarkan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al Aswad dari Abu Al Mutawakkil An Naji dari Abu Sa'id Al Khudri, 
bahwa seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sementara Nabi  telah melaksanakan shalat. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini sehingga ia melakukan shalat bersamanya?" Abdullah berkata, "Ia shalat asar dan maghrib, tetapi harus genap." ......(9)

مسند أحمد ١١٣٨٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ النَّاجِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ الظُّهْرَ قَالَ فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَبَسَكَ يَا فُلَانُ عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ فَذَكَرَ شَيْئًا اعْتَلَّ بِهِ قَالَ فَقَامَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ

Musnad Ahmad 11.380: Telah menceritakan kepada kami Ali bin 'Ashim berkata; telah mengabarkan kepada kami Sulaiman An Naji berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mutawakkil An Naji dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata;
"Rasulullah  shalat dzuhur bersama para sahabatnya, Abu Sa'id berkata; “Lalu masuklah seorang sahabat”, kemudian Nabi  bertanya kepadanya: “Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk melaksanakan shalat?" Abu Sa'id berkata; "Lalu ia pun menyebutkan sesuatu yang menjadi alasannya" Abu Sa'id berkata; "Lalu ia berdiri dan shalat", maka Rasulullah  pun bersabda: "Ketahuilah, barang siapa ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah ia shalat bersamanya", Abu Sa'id berkata; "Maka berdirilah seorang dari sahabat kemudian shalat bersamanya.”” .......(10)

Perhatikan hadits (10), hadits ini memang dha’if tetapi bisa terkoreksi dengan adanya hadits (9). Marilah kita telusuri, hadits ini sangat dibutuhkan sebagai penjelas karena berkaitan erat dengan masalah ini. Perhatikan pada kata shalat Dzuhur dalam hadits ini, hal ini sangat janggal. Di mana janggalnya? Perhatikan hadits (9), Abdullah mengatakan: “shalat Asar dan Maghrib”. Di sinilah kesalahan hadits (10), saya pastikan ini bukan shalat Dzuhur tetapi shalat Maghrib. Kenapa seperti itu? Sekiranya hadits (10) ini dinilai shahih, tetap salah. Jika shalat ini shalat Dzuhur, maka bisa dijama’ taqdim dengan shalat Asar yang artinya masih dalam waktunya (shalat Asarnya tidak terhalang).

Perhatikan juga sabda Rasulullah : "Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk melaksanakan shalat?". Ini menandakan beliau tidak mengenal orang tersebut (musafir) bukan menyamarkan namanya karena perbuatannya bukanlah tergolong aib. Ini juga menunjukkan bahwa musafir tersebut tertinggal shalat Asarnya (terhalang). Ketika Abu Sa'id berkata; "Lalu ia pun menyebutkan sesuatu yang menjadi alasannya", jika ini suatu kesalahan tentunya musafir tersebut akan dinasihati, yang maksudnya musafir tersebut dalam keadaan darurat hingga meninggalkan shalat Asarnya. Dalam hal ini juga perlu dicermati dengan teliti di hadits (9) pada kata: Abdullah berkata, "Ia shalat Asar dan Maghrib, tetapi harus genap". Maknanya musafir tersebut shalatnya diqashar, karena shalat Maghrib harusnya ganjil (tiga rakaat) dan ini juga mempertegas bahwa orang tersebut sedang safar. Dan hadits ini juga sebagai bantahan beberapa ulama yang berpendapat bahwa shalat maghrib itu tidak bisa diqashar karena hadits yang melandasinya dha’if. Sedangkan makna diqashar adalah diringkas bukan dibagi yang artinya bahwa shalat empat atau tiga rakaat menjadi dua rakaat. Untuk shalat maghrib yang tiga rakaat, maka yang genap dipastikan adalah dua rakaat. Perlu dipahami juga bahwa shalatnya si musafir ini bukan shalat yang dijama’ tetapi shalat Maghribnya adaan dan shalat Asarnya adalah qadhaan, karena shalat yang dijama’ itu Dzuhur dengan Asar dan Maghrib dengan Isya’.

Lalu bagaimana kita mengetahui shalat apa yang dilakukan ketika seorang sedang shalat sendirian sebagaimana dalam hal ini? Apakah mungkin Rasulullah  menetapkan hukum yang dipastikan tidak mungkin bisa dipahami oleh umatnya? Perhatikan hadits (10), sebelum musafir tersebut shalat terjadi dialog dengan Rasulullah  tentang shalat apa yang akan didirikan yang diketahui juga oleh para shahabat, hal ini ditandai bahwa Abdullah mengatakan: "Ia shalat asar dan maghrib, tetapi harus genap". Hal ini juga untuk memberikan peringatan agar tidak sembarangan menyuruh orang bermakmum kepada seorang yang sedang shalat, karena ia harus tahu pasti shalat berikut tata caranya sebagaimana dijelaskan di atas. Atau jika seorang yang safar berkehendak berjamaah, maka ia hanya boleh meminta seorang mukim sebagai makmum dengan menjelaskan shalat apa yang akan ia didirikan.

Hal ini mengisyaratkan bahwa walau pun safar sendirian sangat dianjurkan tetap shalat berjamaah sebagaimana dijelaskan di atas. Atau bisa jadi bertemu dengan seseorang yang juga sedang safar. Jika safarnya berdua atau lebih, maka mereka boleh mendirikan shalat berjamaah yang setelahnya didirikan shalat berjamaah oleh penduduk setempat (mukim). Jika seorang sedang safar mendapati serombongan orang yang juga sedang safar dan hendak mendirikan shalat, maka sebaiknya bergabung pada shalat yang dibutuhkannya.
Lalu bagaimana dalam hal ini posisi makmum bersendirian? Shalat ini wajib bersepakat bahwa imamnya si musafir dengan menjelaskan shalat yang akan didirikan, maka posisi makmum di belakangnya. Imam pasti  memperingan karena shalatnya saja diqashar, jadi tidak mungkin ia memperpanjang shalatnya.

Jadi bagaimana dengan pendapat beberapa ulama yang membolehkan bermakmum kepada seorang yang sedang shalat sendirian untuk shalat fardhu berdasarkan hadits (5) atau (8)?
Beberapa hadist di atas jelas-jelas dikhususkan hanya jika ada seorang musafir, pun shalatnya wajib seperti dijelaskan di atas bukannya berlaku umum. Jika ini dimaknai berlaku umum, lantas apa manfaatnya hadits (7) s/d (10) diturunkan? Mungkinkah Allah lewat nabi-Nya menurunkan sesuatu yang mubadzir?
Jadi bermakmum kepada seorang yang sedang shalat sendirian (selain untuk seorang yang safar) adalah amalan yang diada-adakan (bid’ah).

Dan bagaimana juga mendirikan shalat jamaah kedua untuk orang yang mukim?

Hal ini pun bisa terjadi di zaman Rasulullah dan zaman para shahabat meskipun berjamaahnya hanya berdua, jika memang demikian tentunya akan diriwayatkan. Karena tidak ada yang meriwayatkan, maka ini juga dikategorikan amalan yang diada-adakan (bid’ah). Jika keadaan darurat seperti masjidnya tidak muat untuk sekali berjamaah yang biasanya terjadi pada shalat Jum’at, lalu bagaimana? Sesuai dengan kaidah dasar bahwa ibadah itu dilarang (haram) kecuali yang diperintahkan (tauqifiyah). Maka sebagai acuan, bahwa jika peristiwa seperti ini tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah atau para shahabat tetapi bisa terjadi nanti, tentunya Allah pasti maha tahu dan pasti disampaikan lewat nabi-Nya. Selain itu mendirikan shalat jamaah kedua untuk orang yang mukim bisa berpotensi terjadi hal yang tidak diinginkan bahkan bisa terjadi penghasutan (fitnah) terhadap imam rawatib. Jika kejadian seperti ini, untuk orang-orang yang tidak shalat Jum’at saat itu, maka mereka shalat Dzuhur masing-masing.

Sebagai penekanan bahwa mengapa dalam hal ini imamnya orang yang safar dan makmumnya hanya satu orang mukim. Bukankah berjamaah dengan makmum yang lebih banyak itu lebih afdhal? Jika imamnya orang mukim atau makmumnya adalah mukim berombongan, maka khawatir dipahami bolehnya mendirikan shalat berjamaah kedua dan seterusnya. Dan ini juga untuk mempertegas bahwa mengangkat masbuk menjadi imam adalah sama saja dengan mendirikan jamaah yang kedua dan seterusnya. Tetapi jika imam dan makmumnya musafir baik hanya berdua atau lebih, maka mendirikan shalat berjamaah berulang kali diperbolehkan karena bersafar itu setibanya di suatu masjid beragam. Hal ini sebagai penjabaran hadits Tarmidzi 204 .....(7).

Sebagai tambahan, hadits (11) di bawah menunjukkan adanya syariat bahwa ketika menyempurnakan rakaat yang tertinggal jika masbuk bersendirian hingga salam, maka ia harus sujud sahwi. Dan ini penegas lainnya bahwa tidak bisanya masbuk diangkat menjadi imam
Hadits (11) juga berarti bahwa jika masbuknya dua orang tetapi berada di posisi kanan dan kiri shaf terakhir meski hanya tersisip satu orang, maka mereka tetap harus sujud sahwi. Berbeda sebagaimana disebutkan bahwa: “Nabi  shalat satu rakaat di belakang Abdurrahman, tatkala dia salam, Nabi  berdiri untuk melakukan shalat yang tertinggal, dan dia tidak menambahkannya, artinya Nabi  dan Al Mughirah bin Syu’bah berdampingan membentuk shaf walau hanya berdua. Hal ini juga memberikan faedah bahwa batas minimal shalat berjama'ah adalah dua orang

Berikut haditsnya:

سنن أبي داوود ١٣٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ يَذْكُرُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَكْبِهِ وَمَعِي إِدَاوَةٌ فَخَرَجَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ أَقْبَلَ فَتَلَقَّيْتُهُ بِالْإِدَاوَةِ فَأَفْرَغْتُ عَلَيْهِ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ ذِرَاعَيْهِ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ مِنْ صُوفٍ مِنْ جِبَابِ الرُّومِ ضَيِّقَةُ الْكُمَّيْنِ فَضَاقَتْ فَادَّرَعَهُمَا ادِّرَاعًا ثُمَّ أَهْوَيْتُ إِلَى الْخُفَّيْنِ لِأَنْزَعَهُمَا فَقَالَ لِي دَعْ الْخُفَّيْنِ فَإِنِّي أَدْخَلْتُ الْقَدَمَيْنِ الْخُفَّيْنِ وَهُمَا طَاهِرَتَانِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
قَالَ أَبِي قَالَ الشَّعْبِيُّ شَهِدَ لِي عُرْوَةُ عَلَى أَبِيهِ وَشَهِدَ أَبُوهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ وَعَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ هَذِهِ الْقِصَّةَ قَالَ فَأَتَيْنَا النَّاسَ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ يُصَلِّ بِهِمْ الصُّبْحَ فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَتَأَخَّرَ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ أَنْ يَمْضِيَ قَالَ فَصَلَّيْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلْفَهُ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى الرَّكْعَةَ الَّتِي سُبِقَ بِهَا وَلَمْ يَزِدْ عَلَيْهَا قَالَ أَبُو دَاوُد أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ وَابْنُ الزُّبَيْرِ وَابْنُ عُمَرَ يَقُولُونَ مَنْ أَدْرَكَ الْفَرْدَ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ سَجْدَتَا السَّهْوِ

Sunan Abu Daud 130: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada saya Ayahku dari Asy-Sya'bi dia berkata; Saya pernah mendengar 'Urwah bin Al-Mughirah bin Syu'bah menyebutkan dari Ayahnya, dia berkata;
Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu rombongan, dan saya yang membawa tempat air. Lalu beliau pergi untuk buang hajat. Ketika beliau datang, saya menemui beliau sambil membawakan tempat air tersebut. Saya tuangkan tempat air itu untuk beliau, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan dan muka. Kemudian beliau hendak mengeluarkan kedua kedua lengannya sementara ketika itu beliau memakai jubah wol dari Romawi yang sempit kedua lengannva, maka beliau melepaskan kedua lengan itu. Setelah itu aku menunduk ke arah kedua khuf beliau untuk melepasnya. Maka beliau bersabda kepadaku. "Biarkanlah kedua khuf itu, karena saya memasukkan kedua kakiku ke dalam kedua khuf itu dalam keadaan suci kedua-duanya, beliau hanya mengusap bagian atas kedua khuf tersebut. Ayahku berkata; Asy-Sya'bi berkata; 'Urwah bersaksi padaku atas ayahnya, dan ayahnya bersaksi atas Rasulullah ﷺ telah menceritakan kepada kami Hubdah bin Khalid telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Al Hasan dari Zurarah bin Aufa bahwasanya Al-Mughirah bin Syu'bah berkata; Rasulullah ﷺ pernah terlambat…, lalu dia menyebutkan kisah ini, dia berkata; Kemudian kami mendatangi orang-orang dan ternyata Abdurrahman bin 'Auf sedang Shalat Shubuh bersama mereka. Tatkala Abdurrahman melihat Nabi ﷺ dia hendak mundur, namun beliau memberi isyarat kepadanya agar meneruskan shalatnya. Dia berkata; Maka saya bersama Nabi ﷺ shalat satu rakaat di belakang Abdurrahman, tatkala dia salam, Nabi ﷺ berdiri untuk melakukan shalat yang tertinggal, dan dia tidak menambahkannya. Abu Dawud berkata; Abu Sa'id Al-Khudri, Ibnu Az-Zubair dan Ibnu Umar mengatakan bahwa barang siapa yang mendapati shalat sendirian (setelah bersama imam), maka dia harus melakukan sujud sahwi. ......(11)

Dari beberapa hadits yang saya temukan bahwa shalat yang tidak diimami oleh imam rawatib, maka imamnya berdasarkan kriteria yang disepakati oleh jamaah saat itu, simak hadits (12) dan (13) di bawah:

صحيح البخاري ٣٩٦٣: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ قَالَ
قَالَ لِي أَبُو قِلَابَةَ أَلَا تَلْقَاهُ فَتَسْأَلَهُ قَالَ فَلَقِيتُهُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كُنَّا بِمَاءٍ مَمَرَّ النَّاسِ وَكَانَ يَمُرُّ بِنَا الرُّكْبَانُ فَنَسْأَلُهُمْ مَا لِلنَّاسِ مَا لِلنَّاسِ مَا هَذَا الرَّجُلُ فَيَقُولُونَ يَزْعُمُ أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَهُقَالَ لِي أَبُو قِلَابَةَ أَلَا تَلْقَاهُ فَتَسْأَلَهُ قَالَ فَلَقِيتُهُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كُنَّا بِمَاءٍ مَمَرَّ النَّاسِ وَكَانَ يَمُرُّ بِنَا الرُّكْبَانُ فَنَسْأَلُهُمْ مَا لِلنَّاسِ مَا لِلنَّاسِ مَا هَذَا الرَّجُلُ فَيَقُولُونَ يَزْعُمُ أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَهُ أَوْحَى إِلَيْهِ أَوْ أَوْحَى اللَّهُ بِكَذَا فَكُنْتُ أَحْفَظُ ذَلِكَ الْكَلَامَ وَكَأَنَّمَا يُقَرُّ فِي صَدْرِي وَكَانَتْ الْعَرَبُ تَلَوَّمُ بِإِسْلَامِهِمْ الْفَتْحَ فَيَقُولُونَ اتْرُكُوهُ وَقَوْمَهُ فَإِنَّهُ إِنْ ظَهَرَ عَلَيْهِمْ فَهُوَ نَبِيٌّ صَادِقٌ فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ وَكَانَتْ عَلَيَّ بُرْدَةٌ كُنْتُ إِذَا سَجَدْتُ تَقَلَّصَتْ عَنِّي فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ الْحَيِّ أَلَا تُغَطُّوا عَنَّا اسْتَ قَارِئِكُمْ فَاشْتَزَوْا فَقَطَعُوا لِي قَمِيصًا فَمَا فَرِحْتُ بِشَيْءٍ فَرَحِي بِذَلِكَ الْقَمِيصِ

Shahih Bukhari 3.963: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Amru bin Salamah katanya,
Abu Qilabah mengatakan kepadaku; "Tidakkah engkau temui Abu Qilabah dan kamu tanyai? maka aku tanyai Abu Qilabah dan ia berujar: "Kami Pernah di sebuah mata air tempat berlalu lalang manusia, para pengendara sering melewati kami, maka kami menanyai mereka; "Apa yang terjadi pada orang-orang, dan bagaimana kabar sebenarnya tentang si laki-laki itu (maksudnya Muhammad)? Mereka jawab; Ia (Muhammad) telah mengaku bahwa Allah telah mengutusnya dan memberi wahyu kepadanya, Allah memberinya wahyu dengan demikian. Dan aku lebih hafal terhadap pembicaraan itu. Seolah-olah pembicaran itu mengesankan dalam hatiku dan orang arab mencela habis-habisan kemenangan karena keIslaman mereka. Lantas mereka katakan; "Biarkan saja dia (Muhammad) dan kaumnya, kalaulah dia menang terhadap kaumnya, berarti ia betul-betul Nabi  yang jujur, ketika pelaku-pelaku kemenangan (kaum muslimin) singgah sebentar lantas berangkat, setiap kaum bergegas berangkat dengan keIslaman mereka, dan ayahku bergegas menemui kaumku dengan keIslaman mereka, ketika ayahku datang, ujarnya: "Demi Allah, sungguh aku baru saja menemui Nabi  dan beliau sabdakan: 'Shalatlah kalian sedemikian, di waktu sedemikian. Jika waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan yang mengimami kalian yang banyak hafalan alqurannya.' Lantas mereka saling mencermati, dan tak ada yang lebih banyak hafalan al Qurannya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun, ketika itu aku memakai kain apabila aku bersujud, kain itu tersingkap dariku. Maka salah seorang wanita kampung mengajukan saran; 'Tidak sebaiknya kalian tutup dubur ahli-ahli qira'ah kalian?' Maka mereka langsung membeli dan memotong gamis untukku, sehingga tak ada yang menandingi kegembiraanku daripada kegembiraanku terhadap gamis itu." .....(12)

صحيح البخاري ٦٦٤٠: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ أَنَّ نَافِعًا أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَ
كَانَ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ يَؤُمُّ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ وَأَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ قُبَاءٍ فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَأَبُو سَلَمَةَ وَزَيْدٌ وَعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ

Shahih Bukhari 6.640: Telah menceritakan kepada kami Ustman bin Shalih telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij, bahwasanya Nafi' mengabarinya, bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهم mengabarinya, Salim maula Abu Hudzaifah pernah mengimami orang-orang Muhajirin kalangan pertama dan shahabat Nabi  di masjid, padahal di tengah-tengah mereka ada Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi'ah. .....(13)

Hadits (14) dan (15) di bawah menunjukkan bahwa yang disuruh mengulangi shalatnya yaitu masih ada tempat atau celah untuk masuk ke shaf  tetapi ia bersendiri di luar shaf. Hal ini tidak berlaku untuk shaf yang sudah penuh dan si masbuk bersendiri di shaf paling belakang. Hal ini senada jika shalat hanya berdua yaitu imam dan satu makmum dari awal sampai akhir sebagaimana hadits (4), kalau berjamaah shalat sunnah sah tentu yang fardhu pun sah karena unsur yang membatalkan keduanya sama.

سنن أبي داوود ٥٨٤: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَحَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ رَاشِدٍ عَنْ وَابِصَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ الصَّلَاةَ

Sunan Abu Daud 584: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dan Hafsh bin Umar dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Murrah dari Hilal bin Yasaf dari Amru bin Rasyid dari Wabishah
bahwasanya Rasulullah  pernah melihat seorang laki laki mengerjakan shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi kembali shalatnya. Sulaiman bin Harb menyebutkan; (mengulangi) shalatnya. (Ibnu Majah: 994; Ahmad: 17.314, 17.316, 17.317, 17.319; Darimi: 1.255) .....(14)

سنن الدارمي ١٢٥٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو زُبَيْدٍ هُوَ عَبْثَرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ أَخَذَ بِيَدِي زِيَادُ بْنُ أَبِي الْجَعْدِ فَأَقَامَنِي عَلَى شَيْخٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهُ وَابِصَةُ بْنُ مَعْبَدٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي هَذَا وَالرَّجُلُ يَسْمَعُ
أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ صَلَّى خَلْفَهُ رَجُلٌ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ
قَالَ أَبُو مُحَمَّد كَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ يُثْبِتُ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ وَأَنَا أَذْهَبُ إِلَى حَدِيثِ يَزِيدَ بْنِ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ

Sunan Darimi 1.254: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Zubaid -yaitu 'Abtsar bin Al Qasim- dari Hushain dari Hilal bin Yasaf ia berkata; Ziyad bin Abu Al Ja'd menggandeng tanganku dan membawaku kepada orang yang telah tua dari Bani Asad yang dipanggil dengan nama Wabishah bin Ma'bad, Kemudian ia berkata, "Orang ini (Wabishah) telah menceritakan kepadaku -dan orang tersebut mendengar-
bahwa ia melihat Rasulullah  yang di belakangnya ada seorang laki-laki melaksanakan shalat dan tidak masuk ke dalam barisan (shalat sendirian). Lalu Rasulullah  memerintahkan agar dia mengulangi shalat."
Abu Muhammad berkata, "Ahmad bin Hanbal menetapkan hadits 'Amru bin Murrah, sedangkan saya berpendapat dengan hadits Yazid bin Ziyad bin Abu Al Ja'd." ......(15)

سنن أبي داوود ٥٨٦: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا زِيَادٌ الْأَعْلَمُ عَنْ الْحَسَنِ
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ أَيُّكُمْ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ أَنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
قَالَ أَبُو دَاوُد زِيَادٌ الْأَعْلَمُ زِيَادُ بْنُ فُلَانِ بْنِ قُرَّةَ وَهُوَ ابْنُ خَالَةِ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ

Sunan Abu Daud 586: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Ziyad Al-A'lam dari Al-Hasan
bahwasanya Abu Bakrah datang, sedangkan Rasulullah ﷺ dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi ﷺ selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku’ di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi."
Abu Dawud berkata; Ziyad Al-A'lam adalah Ziyad bin Fulan bin Qurrah, dan dia adalah anak bibinya Yunus bin Ubaid. (juga diriwayatkan dalam Shahih Bukhari 741; Nasa’i 861; Ahmad 19.604) .....(16)

Hadits (16) ini walau ruku’ di luar shaf tetapi seterusnya ia dalam shaf dan ia diperingati untuk tidak mengulangi, berbeda dengan hadits (14) dan (15) yang menyengaja tidak masuk ke dalam shaf yang masih ada. Selain itu hadits (16) juga untuk menjelaskan bahwa mendapatkan ruku’nya bersama imam, maka ia mendapatkan rakaat shalat.

Kesimpulan sebagai ketetapan:
 
1. Shaf makmum shalat berjamaah yang dilaksanakan dari awal shalat adalah di belakang imam meski hanya bersendiri baik shalat fardhu atau shalat sunnah.

2. Shaf makmum shalat fardhu berjamaah yang dilaksanakan tidak dari awal shalat, maka shafnya tetap berada di belakang imam meski hanya bersendiri.

3. Shaf makmum shalat sunnah berjamaah yang dilaksanakan tidak dari awal shalat, maka shafnya berada di samping kanan imam baik bersendiri atau pun banyak dan afdhalnya yang dimakmumi (imamnya) adalah yang lebih utama dari makmumnya.

4. Shalat fardhu berjamaah wajib bersepakat mengangkat imam. Imam rawatib dalam hal ini adalah imam yang disepakati dalam kurun waktu tertentu.

5. Shalat berjamaah yang tidak diimami oleh imam rawatib, maka imamnya adalah yang disepakati ketika shalat itu didirikan.

6. Batal shalatnya seorang yang berlepas diri (mufaraqah) dari imam yang telah disepakati, jika ia shalat dalam shaf, ia wajib mengulangi shalatnya.

7. Shalat fardhu berjamaah yang dilaksanakan tidak dari awal shalat, hanya khusus di awal waktu shalat yang ditandai dengan terdengarnya adzan dan iqamah.

8.  Batal shalat fardhunya seorang yang bermakmum kepada seorang yang tengah bersendiri dalam shalat kecuali sebagaimana pada point 7.

9. Tidak boleh (dilarang/ haram) mendirikan shalat berjamaah kedua untuk orang yang mukim

10. Shalat fardhu berjamaah yang dilaksanakan dari awal shalat, di luar awal waktu shalat:

a. imamnya shalat sunnah karena telah shalat fardhu di tempat lain dan diminta mengimami kaumnya.

b. imam dan makmumnya musafir.

c.  imamnya seorang musafir dan makmumnya 1 (satu) orang mukim.

11. Tidak boleh (dilarang/ haram) mengangkat masbuk menjadi imam shalat fardhu meski si masbuk adalah imam rawatib karena sama saja mendirikan jamaah kedua dan seterusnya, maka shalatnya batal dan harus diulang.

12. Masbuk yang bersendiri atau tidak berdampingan dengan masbuk lain untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, maka ia harus sujud sahwi.

13. Batalnya shalat seorang makmum yang masih bisa masuk dalam shaf tetapi ia menyendiri di luar shaf.

14. Shalat yang bisa dijamak juga bisa diqashar

15. Bagi imam atau makmum yang melakukan shalat fardhu dua kali yang sama, maka shalat yang kedua wajib meniatkan untuk shalat sunnah karena ada larangan shalat fardhu dua kali untuk shalat yang sama.

 
Demikianlah pemaparan saya semoga bermanfaat untuk diri dan semua kaum muslimin. Amin. 

تَرَكْتُكُمْ عَلَى البَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِ هَانَهَارِ هَا .......

“Saya tinggalkan kalian dalam keadaan terang benderang, malamnya bagaikan siangnya ........”

Wallahu a’lam bish shawwab

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَالرَّحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Muara Bulian (Jambi), 02 Sya’baan 1440 H

اَبِى اَكْبَر الخَتَمِي

Tidak ada komentar:

Posting Komentar