13 Desember 2023

 ADAKAH DZIKIR SETELAH SHALAT JUM'AT?

 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ‏

 

Puja dan puji kepada Maha Agung pemilik semesta alam, yang menggenggam hidup semua makhluk di tangan-Nya, tiada tuhan patut disembah kecuali Allah سبحانه وتعال. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada suri teladan kita, manusia pilihan Allah, imam kita, Nabi Muhammad  beserta keluarga, shahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.

Artikel ini saya share untuk melengkapi bahasan sebelumnya yang seutamanya dipahami agar sinkron dengan tema artikel ini (klik  👉 di sini)
Dalam suatu postingan di medsos bulan April 2020 (lupa tanggal) yang berjudul "BACAAN DZIKIR SETELAH SHALAT JUM'AT" oleh seorang ustadz yang kemudian saya komentari begini:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ini saya kutipkan dari tulisan ustadz:
Tentunya di dalam mengatakan surat ini atau ayat itu sebagai bagian dari dzikir yang disunahkan dibaca setelah selesai shalat, harus berpedoman kepada nash-nash shahihah yang dapat dijadikan hujjah, bukan semata-mata berpegang kepada pendapat ulama, apalagi kebiasaan orang awam tanpa dalil.
Adapun terkait dzikir-dzikir setelah shalat Jum'at dalam hal ini yang kita bahas adalah bacaan Al Qur'an sebagai dzikir selesai shalat Jum'at, maka tim fatwa Islam web telah melakukan studi di kitab-kitab khusus yang berisi dzikir-dzikir dan doa yaitu "Al-Adzkaar" karya Imam Nawawi, "al-Kalim ath-Thayyib" karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, "al-Waabil ash-Shoyyib" dan "Zaad al-Ma'aad" karya Imam Ibnul Qoyyim, "al-Mutajar ar-Raabih" karya ad-Dimyaathi, "Tuhfah adz-Dzaakiriin" karya asy-Syaukani, dan kitab-kitab kontemporer seperti "Muktashor an-Nashiihah" dan "Hishnul Muslim", maka kesimpulan yang mereka dapatkan adalah :

ﻟﻢ ﻧﺠﺪ ﺃﺣﺪﺍً ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻭﺭﺩ ﺫﻛﺮﺍً ﺧﺎﺻﺎً ﻣﻘﻴﺪﺍً ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻓﺘﺒﻘﻰ ﺩﺍﺧﻠﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻮﻡ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ، ﻓﻴﺸﺮﻉ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﺑﻌﺪ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ

"Kami tidak mendapati satu pun dari kitab-kitab di atas dzikir khusus yang terkait dengan shalat Jum'at, sehingga tetaplah ini masuk ke dalam keumuman shalat lima waktu, sehingga disyariatkan dzikir setelahnya sebagaimana yang dikatakan dzikir setelah shalat lima waktu"
(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=233020).

Al-'Alamah Shalih al-Fauzan Hafizhahullah juga memberikan fatwa yang senada, kata beliau :

ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺃﺫﻛﺎﺭ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﺗﻘﺎﻝ ﺑﻌﺪﻫﺎ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﺑﻌﺪ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﻣﻦ ﺃﺫﻛﺎﺭ .... ﻭﺇﻥ ﻗﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻹﺧﻼﺹ ﻭﺍﻟﻤﻌﻮﺫﺗﻴﻦ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻣﺮﺓ ﻣﺮﺓ ﻓﺤﺴﻦ، ﺃﻣﺎ ﺗﻜﺮﺍﺭﻫﺎ ﺳﺒﻌﺎً ﻓﻼ ﺃﻋﻠﻢ ﻟﻪ ﺃﺻﻼً....

"Shalat Jum'at tidak ada dzikir khusus yang dibaca setelahnya, hanyalah ia dibaca setelahnya apa yang menjadi bacaan setelah shalat pada umumnya ... Jika ia membaca surat Al Ikhlas dan Mu'awwidzatain setelah shalat Jum'at satu kali satu kali, maka ini bagus, adapun mengulanginya sebanyak tujuh kali, maka aku tidak mengetahui bahwa itu memiliki asal...".
(https://ar.islamway.net/fatwa/9943/هل-هناك-أذكار-مخصوصة-تقال-بعد-صلاة-الجمعة).

Bagaimana tanggapan ustadz akan hal di bawah ini?

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  {١٠}

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al Jumu’ah [62]: 10)

صحيح مسلم ١٤٦٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ فَقَال
نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ
فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءٍ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَلَمَّا سَلَّمَ قُمْتُ فِي مَقَامِي وَلَمْ يَذْكُرْ الْإِمَامَ

Shahih Muslim 1.463: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Ibnu Juraij ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Umar bin Atha` bin Abul Khuwar bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya kepada Sa`ib putra saudara perempuan Namir untuk menanyakan sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu'awiyah dalam shalat, maka Sa`ib berkata:
"Benar aku pernah shalat Jum'at bersama Mu'awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, 'Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum'at, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah ﷺ memerintahkan hal itu kepada kita yaitu 'Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'"
Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad ia berkata: Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku Umar bin Atha` bahwa Nafi' bin Jubair telah mengutusnya kepada Sa`ib bin Yazid bin Ukhti Namir. Ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya, hanya saja ia mengatakan: "Ketika ia salam, saya langsung berdiri di tempatku." Ia tidak menyebutkan kata Imam.

سنن أبي داوود ٩٥٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ وَسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي مَقَامِهِ فَدَفَعَهُ وَقَالَ أَتُصَلِّي الْجُمُعَةَ أَرْبَعًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُصَلِّي يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيَقُولُ هَكَذَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Abu Daud 952: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid dan Sulaiman bin Daud sedangkan maksud haditsnya sama, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' bahwa

Ibnu Umar melihat seorang laki-laki shalat dua raka'at di tempat (shalat) nya, maka Ibnu Umar mendorongnya sambil berkata: "Apakah kamu hendak shalat Jum'at empat raka'at? Abdullah biasa mengerjakan shalat Jum'at (sunnah ba'da Jum'at) dua raka'at di rumahnya, lalu dia berkata: "Demikianlah yang pernah di lakukan Rasulullah ﷺ."

سنن أبي داوود ٩٥٨: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ
أَنَّهُ رَأَى ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَيَنْمَازُ عَنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْجُمُعَةَ قَلِيلًا غَيْرَ كَثِيرٍ قَالَ فَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَالَ ثُمَّ يَمْشِي أَنْفَسَ مِنْ ذَلِكَ فَيَرْكَعُ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قُلْتُ لِعَطَاءٍ كَمْ رَأَيْتَ ابْنَ عُمَرَ يَصْنَعُ ذَلِكَ قَالَ مِرَارًا
قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ وَلَمْ يُتِمَّهُ

Sunan Abu Daud 958: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Atha` bahwa
Dia melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat setelah (shalat) Jum'at, lalu dia bergeser sedikit dari tempat ia mengerjakan shalat Jum'at." 'Atha` berkata: "Kemudian ia shalat dua raka'at." 'Atha` melanjutkan: "Setelah itu Ibnu Umar berjalan sedikit dari tempat tersebut dan mengerjakan shalat empat raka'at." Tanyaku kepada 'Atha`: "Berapa kalikah anda melihat Ibnu Umar melakukan hal itu?" 'Atha` menjawab: "Sering."
Abu Daud mengatakan: "Di riwayatkan pula oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman, namun tidak selangka hadits di atas."

Kejadian ini sesudah masa Rasulullah , hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa setelah shalat Jum’at itu tidak ada dzikir apapun, jika dzikir itu disyari'atkan setelah shalat Jum’at tentunya matan hadits Muslim akan mengatakan berdzikir bukan disuruh berbicara atau keluar masjid. Begitu pun pada hadits Abu Daud 592, dengan mengatakan shalat Jum’at empat rakaat berarti tidak ada sesuatu di antara shalat fardhu Jum’at dan shalat sunnah ba’da Jum’at. Juga pada hadits Abu Daud 958 hanya menyebutkan “Lalu bergeser sedikit dari tempat ia mengerjakan shalat Jum'at, kemudian ia shalat dua raka'at” dan seterusnya.
 
Kaidah umum dzikir setelah shalat tidak berlaku di sini (menyalahi kaidah), karena ini kekhususan untuk shalat Jum’at, seandainya ada tentu sudah dinukilkan oleh para shahabat juga apa-apa bacaan dzikirnya, selain dari alasan di atas dan hal ini ditegaskan dalam Qur’an sebagaimana ayat di atas.
Justru yang disunnahkan pada hari Jum`at itu amalan sebelum shalat Jum’at seperti datang lebih awal dengan mengerjakan shalat sunnah sebanyak-banyak rakaat yang ia mampu, bershalawat, berdoa, berdzikir, membaca Al Qur’an dan sebagainya.

Tidak satu pun ulama yang membahas hadits-hadits yang saya hadirkan di atas untuk berhujjah, artinya hadits-hadits tersebut dimungkinkan tidak sampai pada ulama mujtahid di kurun waktu mana pun, seandainya sampai bisa jadi terlupa atau tidak terlintas untuk menyertakan dalam menghukumi masalah ini.
Sekiranya memang sudah ada ulama yang membahas hadits-hadits yang saya hadirkan untuk berhukum dengannya, mohon untuk disampaikan di sini karena saya belum menjumpainya. Jika hadits-hadits yang saya hadirkan sudah di-nasakh, mansukh atau telah expired, maka saya akan sangat berterima kasih bila ada yang meluruskan pemahaman saya selama ini. Jika memang tidak ada, saya tetap berpegang teguh dengan nash-nash shahihah sebagaimana hadits-hadits yang saya hadirkan.
Se-alim apa pun ulamanya dan seberapa pun banyaknya mereka bersekutu dalam berpendapat jika menyelesihi hadits, maka wajib gugur. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Al-hasil tidak ada tanggapan berikutnya oleh ustadznya, maka saya cukupkan sampai di sini.

Demikianlah semoga bermanfaat untuk diri dan semua kaum muslimin. Amin.
تَرَكْتُكُمْ عَلَى البَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِ هَا .......
“Saya tinggalkan kalian dalam keadaan terang benderang, malamnya bagaikan siangnya ........”
 
Wallahu a’lam bish shawwab
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَالرَّحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Muara Bulian (Jambi), 29 Jumadhil Awwal 1.445 H

ابى اكبر الختمي