07 Mei 2024

HARAMKAH MUSIK?

(LANJUTAN)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ‏
 
Puja dan puji kepada Maha Agung pemilik semesta alam, yang menggenggam hidup semua makhluk di tangan-Nya, tiada tuhan patut disembah kecuali Allah سبحانه وتعال. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada suri teladan kita, manusia pilihan Allah, imam kita, Nabi Muhammad  beserta keluarga, shahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.

Sehubungan adanya sanggahan atas artikel saya tentang “HARAMKAH MUSIK?” dengan memberikan penilaian bahwa hadits-hadits yang disajikan ada yang dha’if, maka saya terbitkan artikel ini sebagai qarinah hukum sebelumnya. Memang saya pun tidak menyangkal akan hal ini.
Untuk memahami artikel ini, wajib baca dahulu di sini
Saya sepakat bahkan sangat sepakat atas penilaian ini berdasarkan sifat “mendengarkan musiknya” juga sebagian ulama hadits mendha’ifkan hadits-hadits pengingkaran musik karena hal ini.
Dengan illat bahwa Allah سبحانه وتعال dan Rasul-Nya  mustahil melakukan sesuatu yang mubadzir dengan menyebutkan "pelakunya". Dan tidak satu pun ulama hadits yang menilai juga dengan mempertimbangkan dari sisi pelakunya, maka ini akan menjadikan konsekuensi hukum berbeda baik sanad atau matannya. Karena hal inilah, maka saya mengevaluasi status hadits juga dengan mempertimbangkan dari sisi pelakunya. Derajat hadis-hadits tentang pengingkaran musik menjadi shahih setidaknya hasan secara sanad, juga matannya tidak hanya sekedar syadz tetapi shahih. Sebagaimana hadis di bawah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْغُدَانِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ نَافِعٍ قَالَ
سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ مِزْمَارًا قَا فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ عَلَى أُذُنَيْهِ وَنَأَى عَنْ الطَّرِيقِ وَقَالَ لِي يَا نَافِعُ هَلْ تَسْمَعُ شَيْئًا قَالَ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَرَفَعَ إِصْبَعَيْهِ مِنْ أُذُنَيْهِ وَقَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ مِثْلَ هَذَا فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا قَالَ أَبُو عَلِيٍّ الْلُؤْلُؤِيُّ سَمِعْت أَبَا دَاوُد يَقُولُ هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُطْعِمُ بْنُ الْمِقْدَامِ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ قَالَ
كُنْتُ رِدْفَ ابْنِ عُمَرَ إِذْ مَرَّ بِرَاعٍ يَزْمُرُ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد أُدْخِلَ بَيْنَ مُطْعِمٍ وَنَافِعٍ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمَلِيحِ عَنْ مَيْمُونٍ عَنْ نَافِعٍ قَالَ
كُنَّا مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَسَمِعَ صَوْتَ زَامِرٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَنْكَرُهَا (سنن أبي داوود ٤٢٧٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ubaidullah Al Ghudani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdul Aziz dari Sulaiman bin Musa dari Nafi' ia berkata,
“Ibnu Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan jarinya pada dua telinganya seraya menjauh dari jalan. Lalu ia berkata kepadaku, “Wahai Nafi', apakah kamu mendengar sesuatu?” Aku menjawab, “Tidak” Nafi' melanjutkan, “Ibnu Umar lalu mengangkat kembali jarinya dari kedua telinganya”, lantas ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi ﷺ, lalu beliau mendengar suara seperti ini dan beliau juga melakukan seperti ini.” Abu Ali Al Lu`lu`I berkata, “Aku mendengar Abu Daud berkata, ‘Hadits ini derajatnya munkar.’”
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Muth'im Ibnul Miqdam ia berkata, telah menceritakan kepada kami Nafi' ia berkata,
“Aku membonceng di belakang Ibnu Umar, maka ketika melewati seorang pengembala yang meniup seruling …lalu ia menyebutkan seperti hadits tersebut.” Abu Daud berkata, “Antara Muth'im dan Nafi' di sisipi (nama) Sulaiman bin Musa.”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abul Malih dari Maimun dari Nafi' ia berkata,
“Aku bersama Ibnu Umar, lalu ia mendengar suara orang berseruling…lalu ia menyebutkan seperti hadits tersebut.” Abu Daud berkata, “Dan inilah yang paling mungkar.”
(Sunan Abu Daud 4.278)

Hadits ini mempunyai 3 jalur, 1 jalur dha’if karena disisipi 1 perawi, sedangkan 2 jalur lain shahih sehingga sanadnya dinilai shahih. 
Karena matannya dinilai mungkar oleh imam Abu Daud dikarenakan hanya berdasarkan penilaian mendengar musiknya saja. Padahal pada hadits-hadits shahih yang dibandingkan dengan hadits ini, semua menyebutkan bahwa pelakunya yaitu “BUDAK PEREMPUAN YANG MASIH ANAK-ANAK”. Ini yang menjadikan pertimbangan dalam penilaian matannya sehingga wajar jika dinilai shahih.
Hadits ini saya istinbathkan berdasarkan sisi pelakunya, bahwa  pelakunya adalah gembala sehingga dipastikan laki-laki yang  menunjukkan 2 hal:

1. Mempertegas bahwa yang diperbolehkan memainkan musik  hanya perempuan
2.  Haram mendengarkan musik dari pelaku yang haram memainkannya

Hadits ini juga saling menguatkan dengan hadits [17] Sunan Ibnu Majah 1.891 pada artikel sebelumnya. 

Untuk mendefinisikan musik, maka ini sangat luas sekali karena setiap zaman dan tempat selalu berlainan baik dzat, nama dan cara memainkanya. Musik adalah bagian dari bunyi. Untuk itu bunyi yang juga mencakup musik, saya definisikan berdasarkan ushul fiqh yaitu: “Sesuatu (benda) yang bisa bersuara karena ia sendiri atau ada yang membunyikan.”
Bunyi terdiri dari 2 unsur, yaitu alat (dzat)nya dan aktivitas (amalan)nya.
Karena bunyi merupakan amalan dunia, maka hukumnya mubah (boleh). Hukum mubah bisa berubah sunnah hingga wajib jika ada perintah, begitu pula sebaliknya jika ada larangannya akan menjadi makruh hingga haram. Berhubung menyangkut hukum syari’at, maka hanya berlaku untuk yang terkena taklif, sehingga di luar ini hukumnya tetap mubah. Karena taklif hanya khusus manusia, maka pembahasan kita fokuskan pada mulut karena yang bisa mengeluarkan berbagai bunyi. Hal ini untuk membedakan antara berbicara dengan musik.

A.  ALAT

Alat ada 2 yaitu benda bernyawa dan benda mati. Maka hukumnya bisa halal bisa haram berdasarkan dzatnya.
Misal rebana, jika dibuat dari kulit babi atau anjing, maka hukumnya haram.
Contoh: hadits [1] dalam artikel sebelumnya yaitu tentang hukum biduan yang dihukumi sebagai alat. Begitu pun dengan budak yang juga dihukumi sebagai alat, ketika ia melakukan yang haram atas tuntutan tuannya, maka yang menanggung dosanya adalah tuannya.

B.  AMALAN

Dalam amalan, ini ada 2 yaitu perlakuan terhadap alat dan mendengarkannya. Sedang perlakuan terhadap alat ini pun ada 2 yaitu memainkan dan mengadakan peralatannya.

Dalam pengadaan alat seperti membuat, menyimpan, yang meminjamkan, peminjam, membeli, menjual, yang menyewakan, penyewa, maka hukumnya mengikuti pelakunya. Jika yang diperbolehkan, maka hukumnya bisa sunah atau wajib, jika dilarang bisa makruh atau haram.

Dalam memainkan musik, maka ini perlu penjabaran yang lebih detil agar tidak salah pemahamannya. 
Hal ini untuk membedakan antara berbicara, sya’ir dan nyanyian.
Karena mulut adalah salah satu yang bisa dijadikan alat musik, maka definisinya adalah: “Suara yang tidak ada maknanya tetapi berirama.” 
Berkata atau berbicara itu bunyi yang ada arti atau makna. Berbicara bisa monolog atau dialog sedang sya’ir adalah bagian dari berbicara. Nyanyian atau lagu tergolong berbicara tetapi yang dilagukan (nasyid).
Agar mudah dipahami orang awam, maka saya contohkan sebagai berikut:
Lagu Indonesia Raya, ketika dibaca mendatar dikategorikan sya’ir. Jika sya’irnya diganti dengan suara yang tidak bermakna seperti “na... na... na...” atau lainnya tetapi dilagukan, maka ini termasuk musik sebagaimana bersiul.
Tetapi sekarang kan ada kata-kata yang tidak bermakna semisal: “PRIQITIUW” dan lainnya, apakah ini juga termasuk musik? Tidak!!! Yang seperti ini dan yang sejenisnya masuk dalam kategori berbicara dengan bahasa “GAUL” (gaya bahasa) tetapi jika diulang-ulang dan dilagukan, maka tergolong musik.
Lalu apa hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya? Hukumnya adalah “MAKRUH“ karena ada unsur musik. Yang haram itu yang mengiringinya dengan musik baik dengan mulut apalagi jelas-jelas dengan alat musik.

Hukum mendengarkan musik sama dengan pengadaan alat musik yaitu mengacu pada pelakunya, karena ada pemain musik yang bukan mukalaf seperti non muslim, maka hukum mendengarnya disetarakan mendengarkan pemain yang tidak diperbolehkan, maka hukumnya sama, haram.
Juga karena ada bunyi yang dikategorikan musik yang terjadi oleh benda mati atau dilakukan oleh pelaku yang tidak berakal, maka mendengarnya dihukumi amalan dunia yaitu mubah seperti tangisan bayi, kicau burung, angin, air dan lainnya. Begitu pun dengan alat yang bukan ditujukan untuk musik seperti klakson, sirine ambulans/ polisi atau yang lain, maka ini diperbolehkan.

Tetapi kalau berupa rekaman maka hukumnya dikembalikan sebagai alat dan hukumnya berdasarkan illat alatnya
Contoh:
Bacaan al Qur’an hukumnya sunnah baik membuat, memainkan atau mendengarnya.
Lagu tanpa musik hukumnya makruh baik membuat, memainkan atau mendengarnya.

KESIMPULAN

1. Hukum berbicara tergantung kontennya (isinya), bisa wajib, sunah, mubah, makruh dan haram
2.  Hukum berbicara bisa berubah ketika dikolaborasikan dengan musik, seringan-ringannya makruh yaitu berbicara yang dilagukan, sedangkan selainnya haram
3. Hukum musik tergantung pelakunya, ketika diperbolehkan pun hanya pada momen yang diizinkan (penjelasan klik di sini)
 
Demikianlah semoga bermanfaat untuk diri dan semua kaum muslimin. Amin.
تَرَكْتُكُمْ عَلَى البَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِ هَا .......
“Saya tinggalkan kalian dalam keadaan terang benderang, malamnya bagaikan siangnya ........”
 
Wallahu a’lam bish shawwab
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَالرَّحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Muara Bulian (Jambi), 27 Syawwal 1.445 H

ابى اكبر الختمي
 
email 1: agung_swasana@outlook.co.id.
email 2: agungswasana@gmail.com