28 April 2023

 TAFSIR AYAT-AYAT AL QUR’AN HISAB FALAQIYAH
 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ‏

 

Puja dan puji kepada Maha Agung pemilik semesta alam, yang menggenggam hidup semua makhluk di tangan-Nya, tiada tuhan patut disembah kecuali Allah سبحانه وتعال. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada suri teladan kita, manusia pilihan Allah, imam kita, Nabi Muhammad ﷺ beserta keluarga, shahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
 
Hiruk-pikuknya penetapan awal Syawwal 1.444 H sebagai penetapan Iedul Fitri yang diawali H-1/H-2 dengan terjadinya gerhana matahari total, andil menyemarakkan riuhnya perdebatan ini. Bukan kali ini saja, entah telah berapa kali bahkan tidak hanya di jagat nyata justru lebih heboh di dunia maya. Bedanya di tahun ini karena adanya fenomena langka yang dominan mensupport gonjang-ganjingnya soalan ini. Semoga tulisan yang timbul dari lubuk hati ini dapat melerai dan mengembalikan hukum pada asalnya agar dapat dipedomani di kemudian hari.
 
Perhatikan ayat-ayat al Qur’an berikut:
 
1.    Siklus benda falaq:

ar Ra’d [13]: 2 Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan.

Ibrahin [14]: 33 Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.

al Anbiya [21]: 33 Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.

Yaasiin [36]: 40 Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.

Luqman [31]: 29 Tidakkah kamu memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan Dia tundukkan matahari dan bulan masing-masing berjalan sampai kepada waktu yang ditentukan, dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Fatir [35]: 13 Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Yang (berbuat) demikian itulah Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nya-lah kerajaan.

as Zumar [39]: 5 Dia menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar; Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.

 
2.    Sebagai perhitungan waktu

al An’am [6]: 96 Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

Yunus [10]: 5 Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

al Isra’ [17]: 12 Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.

ar Rahman [55]: 5 Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.

 
3.    Sebagai pedoman penentu waktu ibadah khusus:

al Baqarah [2]: 185 Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.
al Baqarah [2]: 189 Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji

an Nisa [5]: 103 Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

 
Dari ayat-ayat al Qur’an di atas dapat kita tadaburi bahwa benda falaq seperti matahari, bumi dan bulan selalu beredar pada orbitnya yang tak pernah melenceng atau keluar dari garis edarnya hingga waktu yang ditentukan. Maka dengan ini Allah سبحانه وتعال telah menundukkannya sebagai rahmatan lil alamin bagi semua ciptaannya terutama untuk hamba-nya yang mau berpikir. Bersyukurlah karena dengannya kita dipermudah dalam kehidupan terutama dalam mempedomani waktu-waktu ibadah sesuai kehendak-Nya.
Tidaklah kita beribadah sesuai kalam-Nya yang pastinya dijelaskan atau yang Rasulullah ﷺ amalkan (sebagai hadits) dengan pemahaman para shahabat.
Maka dari itu jika ada seseorang, kelompok, golongan, organisasi atau siapa pun beramal dengan mengambil nash dari al Qur’an berarti ia telah berbuat kebid’ahan yang sangat besar atau sama saja ia telah menandingi Rasulullah ﷺ bahkan menuduh Rasulullah berkhianat karena tidak menjelaskan atau mengamalkannya agar diikuti umatnya.
Hadits dipastikan tidak mungkin berselisih atau bertentangan dengan hadits lain apalagi dengan al Qur’an. Maka wajiblah dipahami sebagai penjabar dan mustahil hadits bertentangan dengan al Qur’an. Begitu pun mustahilnya Rasulullah ﷺ tidak menjabarkan atau mengamalkan yang kemudian dipahami oleh para shahabat yang selanjutnya diteladani dan diamalkan oleh umat.
Dalam menjalankan ibadah, Allah سبحانه وتعال pasti mempermudah dengan fasilitas atau sarana yang sesuai dengan pemahaman, keadaan dan zaman hamba-Nya. Dalam mempedomani ibadah, maka pasti diturunkan hadits sebagai acuan dari semua ibadah dari zaman Rasulullah ﷺ hingga kiamat.
 
Salah satu yang paling mendasar dalam ibadah yaitu shalat sebagaimana QS an Nisa [5]: 103. Ketika zaman Rasulullah ﷺ, penentuan waktunya sebagaimana dalam hadits 👉 di sini dan ketika menetapkan waktu sahur hingga imsa’ (shubuh), maka diturunkan hadits 50 ayat sebagai pengukur waktu saat itu yang mengisyaratkan hisab sebagai solusi ketika ru’yah tidak bisa dipedomani. Begitu pun pada zaman setelahnya, ada yang melakukan dengan tongkat dan sinar matahari, jam analog, jam digital, daftar jadwal shalat sepanjang masa, jam jadwal waktu shalat, apk jadwal shalat di smartphone dan sejenis gadget lainnya. Dalam hal ini penentuan waktu shalat boleh dengan cara apa pun yang paling mudah baginya asal sesuai ketentuan hadits dan berlaku hingga kiamat.
 
Juga dengan ibadah haji sebagaimana QS al Baqarah [2]: 189, ketika pelaksanaan ibadah haji, maka waktu dan tempat telah ditentukan dalam hadits yaitu tanggal 9 Zulhijjah di Arafah. Penentu waktu pelaksanaan haji tentunya sangatlah mudah yaitu hanya membilang dari satu hingga sembilan. Hanya saja yang jadi masalah yaitu ketika menetapkan awal bulan Zulhijjah yang berpatokan hilal pada ayat ini. Permasalahan bukan hanya ibadah haji tetapi juga puasa Ramadhan, puasa ayyamul bidh, bekam dan ibadah lain yang ditentukan dengan tanggal.
 
Penentuan awal bulan Qamariyah yang salah satunya bulan Ramadhan dengan adanya perintah puasa pada QS al Baqarah [2]: 185 yang tata caranya secara rinci dijelaskan dalam hadits. Awal bulan ini diterangkan dalam hadits [1 s/d 10, 14 dan 15] klik 👉 di sini. Ketika zaman Rasulullah ﷺ dan para shahabat hingga masa sebelum ditemukan teleskop (teropong), penentuan awal bulan tidak pernah terjadi ikhtilaf karena semua penentuan awal bulan berdasarkan standarisasi hadits yaitu ru’yah fi’li hilal bil ‘ain.

Ketika ditemukan teropong, mulailah terjadi sedikit gesekan karena standarisasi teropong tidaklah sama. Di mana teropong dengan zoom lebih tinggi, maka penampakan hilal pasti lebih nyata apalagi ditopang dengan tehnologi. Puncak perselisihan yang kuat adalah semenjak ditemukan ilmu hisab astronomi yang bisa menentukan posisi matahari, bumi dan bulan secara presisi. Bukti ini telah kita rasakan manfaatnya sebagaimana penentuan jadwal waktu shalat juga gerhana yang bisa diprediksi hingga lokasi dan durasinya dengan tepat. Bahkan sangat membatu ketika ru'yah bil fi'li dilakukan baik dengan teropong maupun mata telanjang.
 
Perselisihan sudah sejak lama dan ditengahilah oleh umara dengan sidang itsbat. Karena belakangan hari umara mematok kriteria imkanur ru’yah 3-6,4 hingga persoalan makin meruncing. 
Padahal pokok permasalahan ada pada hadits di bawah. Karena tidak dikompromikan tersebab lupa, tidak terlintas atau tidak ketemu hadits lain hingga maknanya justru bertentangan.
 
Kita rujuki haditsnya dan kita syarahkan bersama!!!
 
صحيح البخاري ١٧٨٠: حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا الأسود بن قيس حدثنا سعيد بن عمرو أنه سمع ابن عمر رضي الله عنهما
عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين
 
Shahih Bukhari 1.780: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin Qais telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amru bahwa dia mendengar Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
"Kita ini adalah ummat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung, satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali waktu berjumlah dua puluh sembilan dan sekali waktu berjumlah tiga puluh hari." (Juga dalam Shahih Muslim 1.806; Sunan Abu Daud 1.975; Sunan Nasa'i 2.111, 2.112; Musnad Ahmad 4.775, 4.851, 5.768 dan 5.855)
 
Tentang kata “UMMI” yang dimaknai buta huruf sebagaimana kata berikutnya yaitu tidak biasa menulis dan tidak menghitung, yang diduga adanya illat (alasan) hingga Rasulullah ﷺ tidak mungkin menerapkan hisab (hitungan) apalagi hisab Astronomi. Mungkinkah Allah سبحانه وتعال yang maha pengasih lagi penyayang mempersulit hamba-Nya dalam beribadah baik ketika itu dan masa mendatang? Jawabannya pasti “TIDAK” sebagaimana QS. al Baqarah [2]: 185.
Jika demikian, solusinya sangat mudah dan sederhana sekali yaitu dalam 1 tahun Qamariyah adalah 12 bulan yang tiap bulannya berumur:

1.   6 bulan pertama 29 hari dan kedua 30 hari atau
2.   6 bulan pertama 30 hari dan kedua 29 hari atau

3.  Bergantian berumur 29 dan 30 hari


Ketiga opsi ini semua benar namun yang dipastikan tidak mungkin salah meski dihitung dengan kalkulator atau aplikasi komputer secanggih apa pun yaitu opsi ke 3.
Lantas mengapa hadits ini dan hadits yang terkait tidak disederhanakan matannya dengan opsi ke 3 yang bisa berlaku dari zaman Nabi ﷺ hingga kiamat?
Karena hadits adalah wahyu yang redaksi (matannya) dari Rasulullah ﷺ, berarti beliaulah yang mempersulit.
Jelas ini juga mustahil!!!
Atau apakah AGUNG SWASANA lebih pandai dari Allah سبحانه وتعال atau lebih pintar dari Rasulullah ﷺ? Jangankan orang awam bahkan orang jahil tak terbersit sedikit pun berpikir demikian, kecuali majnun-man. Islam itu hanya bisa dipahami oleh orang yang BERAKAL. Maka jawabannya pasti bukan karena alasan hisab apalagi hisab astronomi, lalu apa?
Kunci istidlal hadits ini pada kata “UMMI”, yang disandangkan bukan hanya Rasulullah ﷺ saja tetapi juga umatnya. Benarkah demikian?
Tentang tulis menulis sudah jelas dalam artikel yang telah dibahas
 
Baik kita bedah!!!
 
Dari sisi matannya saja sudah bisa dipastikan tidak mungkin, apa sebab? Yaitu pada kata: “Satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali waktu berjumlah 29 dan sekali waktu berjumlah 30 hari".
Dalam hadits lain dijelaskan dengan membentangkan kedua tangan sebanyak 3 kali dan pada kali yang lain bentangan yang ketiga menekuk/ melipat jempolnya yang  bermakna hisab yaitu 3 X 10 = 30 dan 2 X 10 + 9 atau 10 X 3 - 1 = 29 hari.

Kita telusuri dari sisi sirah berikut:

Rasulullah ﷺ mengalami puasa Ramadhan sebanyak 9 kali yang berarti 9 tahun disyari’atkan sebelum kewafatannya. Julukan ummi kepada Rasulullah ﷺ pada awal Islam tidak otomatis berarti beliau ummi hisab karena beliau juga seorang pedagang yang mustahil beliau tidak bisa berhitung bahkan beliau dijuluki fathanah (smart). Penyandangan ummi awal Islam hanya untuk mempertegas bahwa risalah al Qur’an yang beliau bawa adalah murni dari wahyu bukan dari hasil informasi membaca literatur yang ada saat itu atau sebelumnya.

Nabi diangkat jadi Rasul pada usia 40 tahun dan wafat dalam usia 63 tahun. Jadi puasa Ramadhan disyari’atkan ketika beliau berusia 63 – 9 = 54 tahun yang artinya sudah 14 tahun kerasulannya. Jadi benarkah hingga diturunkan syari’at puasa Ramadhan beliau masih ummi? Kasihan betul Rasulullah ﷺ setelah 14 tahun masih distempeli telmi, lalu bagaimana dengan umatnya?
Lantas apa gunanya diturunkan surat al Qadr [97]: 3 “Lailatul qadar itu lebih baik dari 1.000 bulan?” Sementara 1.000 bulan cukup untuk membuat kalender 83 tahun 4 bulan.  Begitu pun hadits tentang penetapan waktu sahur hingga imsa’ yaitu 50 ayat yang mengisyaratkan hisab ketika ru’yah tidak bisa dipedomani.

Lanjut kita bedah dari sisi ushul fiqh:

Bahwa kematian seseorang itu bisa terjadi kapan saja apalagi masa awal Islam sering terjadi peperangan. Maka syariat yang menyertai kematian pun turun seperti penyelenggaraan jenazah dan faraidh (waris). Maka dengan ini bisa dipastikan hukum waris lebih dulu turun dari pada puasa Ramadhan.

Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa
 
صحيح البخاري ٦٢٤٥: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للْابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
 
Shahih Bukhari 6.245: Telah menceritakan kepada kami Amru bin 'Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais dari Huzail mengatakan, Abdullah mengatakan,
'Sungguh aku putuskan perkara ini dengan keputusan Nabi ﷺ', atau ia mengatakan; Nabi ﷺ bersabda, "Anak perempuan mendapat separuh dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan."
 
Misal suatu kasus seorang meninggal yang beristri 4, yang setiap istri mempunyai 5 anak yang dari setiap anaknya mempunyai 3 cucu. Dari anak dan cucunya berlainan jenis kelaminnya. Lalu bagaimana cara menghitung warisnya?
Jangankan hanya membilang umur bulan dengan hisab opsi ke 3 bahkan membuat kalender Hijriyah hingga yang disebut Qur'an al Qadr [97]: 3 pun merupakan hal yang sepele. Apalagi dibandingkan dengan hisab faraidh, hal ini menunjukkan pekerjaan yang remeh. Jika kalender Hijriyah dipandang maslahat mengapa tidak dilakukan Nabi ﷺ dan para shahabat saat itu?
Begitu pun dengan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang pastinya hitungan merupakan aktitivitas harian dari zaman pra Islam. Ini mempertegas bahwa penyematan “UMMI” sebagai makna tidak biasa menulis dan tidak menghitung dalam hadits ini adalah hoax dan tak berdasar.
Jadi makna “UMMI” ini bahwa Rasulullah ﷺ dan umatnya PASTI TIDAK TAHU mengapa jumlah hari bulan Qamariyah tidak (jangan) ditulis dan tidak (jangan) dihitung atau mengapa hal ini tidak boleh/dilarang. Bahwa makna “UMMI” adalah ranah keghaiban atau prerogratif Allah سبحانه وتعال yang hanya WAJIB diimani dan ditaati lewat utusan-Nya. Pemaknaan larangan dikarenakan konsekuensi pelanggar syari’at ini yang sangat besar. Pelanggaran syari’at ini pun telah diprediksi 14 abad yang lalu yaitu JANGAN MENDAHULUI sebagaimana dalam hadits dan selalu terbukti bahwa ketika berselisih, hisab pasti lebih dulu dan tidak pernah terakhirkan.
Yang sangat tampak jelas adalah bahwa hadits ini untuk MENGUJI KETAATAN hamba-Nya terhadap syari’at yang telah dicontohkan Rasul-Nya atau memilih MENUHANKAN AKAL di akhir zaman sebagaimana peristiwa Isra’ dan mi’raj ketika zaman Nabi ﷺ.
Selain itu jika hari bulan Qamariyah bisa dihitung, maka akan bisa dibuat kalender yang merupakan TASYABUH AKBAR. Apa sebab tasyabuh akbar? Karena tasyabuh fitrah seperti perintah mencukur kumis, dimaksudkan agar menyelisihi kaum kafir, apalagi tasyabuh dalam menentukan waktu-waktu ibadah dengan memprediksi bahkan lebih tepatnya meramal. 
Bagi kaum muslimin kalender Syamsiyah dibenarkan al Qur'an dan hadits, namun orang-orang kafir telah lebih dahulu menetapkan hari-hari ibadahnya dalam kalender. Ini salah satu argumen agar tidak tasyabuh.
 
Persoalan berikutnya yaitu kata ru’yah hilal apakah bisa ditafsiri dengan makna lain sebagai ru’yah bil ilmi yaitu dengan ilmu hisab astronomi?
 
Kita bongkar!!!
 
Dalam ilmu astronomi bahwa metode yang dipakai adalah hisab, yaitu ketika konjungsi dihukumi sebagai akhir umur bulan sebelumnya menuju bulan baru baik di atas atau di bawah ufuq. Setelah konjungsi berapa pun kecilnya hilal, maka itu sudah masuk bulan baru (newmoon).
Meski pun MELENCENG dari disiplin ilmu astronomi karena disesuaikan untuk menentukan awal bulan Qamariyah, maka kriterianya dirubah di atas ufuq untuk penekanan bahwa hilal sudah ada/wujud meski tidak terlihat dengan teropong tercanggih sekali pun apalagi mata telanjang.
Peristiwa hilal adalah sama persis dengan bulan sabit setelah gerhana bulan total, hanya saja hilal pasti terjadi di setiap awal bulan sedang gerhana bulan total di waktu selainnya di mana posisi ketiga benda falaq ini berada pada satu garis. Sebagaimana gerhana bulan total bahwa penampakan bentuk dan besarnya hilal tergantung posisi ketiga benda falaq ini. Hal ini juga untuk menggambarkan bahwa gerhana bulan total maupun hilal hanya bersifat lokal bukan global yang dibuktikan jika satu tempat adanya hilal, maka 180 derajat darinya yang selisih waktunya 12 jam pasti pagi hari dan dipastikan yang terlihat matahari bukan hilal.
 
Dalam realitanya penampakan hilal tidak hanya faktor posisi ketiga benda falaq ini saja tetapi juga Crescent Illuminance yaitu tingkat intensitas cahaya hilal juga Sky Brightness yaitu tingkat kecerahan langit. Crescent Illuminance sangat tergantung pada intensitas cahaya matahari terhadap bulan, apakah ada distorsinya atau tidak. Sky Brightness sekeliling hilal juga akan menyebabkan kontrasnya hilal terhadap langit. Penentu utama dalam penampakan hilal yaitu visibilitas mata terhadap hilal yang sangat tergantung cuaca.  Untuk lebih jelas hal ini monggo dirujuk 👉 di sini.
 
Setelah kita kaji dari sisi saint, mari kita tinjau dari aspek syar'iyahnya.
 
Ketika ru’yah hilal ditafsiri bil ilmi, maka faktor Crescent Illuminanc dan Sky Brightness pasti diabaikan terutama ru'yah bil 'ain. Sekecil apa pun hilalnya asal di atas ufuq sekecil apa pun sudutnya asal melebihi 0 (nol) derajat, dihitung sudah masuk bulan baru meski tidak terlihat dengan super telescope digital sekali pun apalagi mata telanjang.
Ketika hisab hakiki wujudul hilal sebagai nash untuk melegalkan hukum adanya newmoon sebagai awal Ramadhan untuk berpuasa dan awal Syawwal untuk berlebaran, maka metode yang sama pastinya berlaku juga untuk melegalkan shalat kusuf (gerhana) dengan hisab hakiki wujudul kusuf.
Gerhana hanyalah bersifat lokal sebagaimana hilal, bahkan gerhana bisa saja di kawasan yang tak berpenghuni seperti di laut atau di kutub Utara maupun Selatan. Apakah dengan hisab hakiki wujudul kusuf menjadikan hukum sunnahnya shalat gerhana di seluruh muka bumi ini? Bahkan ketika gerhana terjadi di wilayah yang tidak berpenduduk, apakah di tempat lain tetap juga disunnahkan shalat kusuf? Ono-ono ae...!!!
Ini membuktikan bahwa penafsiran ru'yah bil ilmi tidak bisa diterima (batil), baik 
hisab hakiki wujudul hilal maupun hisab hakiki wujudul kusuf!!!

Perhatikan hadits di bawah:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ الْأَفْرِيقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
 .....إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

"..... sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan", para sahabat bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya."
(Sunan Tirmidzi 2.565).

Tidak satu pun para shahabat yang menentukan awal bulan Qamariyah dengan sistem hisab ...... camkanlah ... camkanlah ... camkanlah ... !!!

Demikianlah semoga bermanfaat untuk diri dan semua kaum muslimin. Amin.
تَرَكْتُكُمْ عَلَى البَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِ هَا .......
“Saya tinggalkan kalian dalam keadaan terang benderang, malamnya bagaikan siangnya ........”
 
Wallahu a’lam bish shawwab
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَالرَّحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Muara Bulian (Jambi), 06 Syawwal 1.444 H
اَبِى اَكْبَر الخَتَمِي
 
email 2: agungswasana@gmail.com

05 Desember 2022

 HARAMKAH MUSIK?

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ‏
 
Puja dan puji kepada Maha Agung pemilik semesta alam, yang menggenggam hidup semua makhluk di tangan-Nya, tiada tuhan patut disembah kecuali Allah سبحانه وتعال. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada suri teladan kita, manusia pilihan Allah, imam kita, Nabi Muhammad ﷺ beserta keluarga, shahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.

Prolog 

Bahwasanya musik adalah budaya sebelum Islam yang tak terelakkan hingga merambah zaman Islam. Pada era ini musik juga dimainkan oleh orang Islam bahkan ada shahabat yang memiliki alat musik. Musik adalah hiburan yang menyangkut privasi orang banyak tetapi karena kemudharatannya dikhawatirkan berlanjut bahkan membesar, maka hal ini sudah diantisipasi oleh Rasulullah ﷺ yang dilanjutkan oleh para shahabat. Dikarenakan adanya beberapa faktor, hingga terjadi khilafiah tentang hukum musik hingga kini.

Baiklah perhatikan beberapa hadits-hadits di bawah:
 
مسند أحمد ٢١١٩٠: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ الْحِمْصِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بَعَثَنِي رَحْمَةً وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكَبَارَاتِ يَعْنِي الْبَرَابِطَ وَالْمَعَازِفَ وَالْأَوْثَانَ الَّتِي كَانَتْ تُعْبَدُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَأَقْسَمَ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ بِعِزَّتِهِ لَا يَشْرَبُ عَبْدٌ مِنْ عَبِيدِي جَرْعَةً مِنْ خَمْرٍ إِلَّا سَقَيْتُهُ مَكَانَهَا مِنْ حَمِيمِ جَهَنَّمَ مُعَذَّبًا أَوْ مَغْفُورًا لَهُ وَلَا يَسْقِيهَا صَبِيًّا صَغِيرًا إِلَّا سَقَيْتُهُ مَكَانَهَا مِنْ حَمِيمِ جَهَنَّمَ مُعَذَّبًا أَوْ مَغْفُورًا لَهُ وَلَا يَدَعُهَا عَبْدٌ مِنْ عَبِيدِي مِنْ مَخَافَتِي إِلَّا سَقَيْتُهَا إِيَّاهُ مِنْ حَظِيرَةِ الْقُدُسِ وَلَا يَحِلُّ بَيْعُهُنَّ وَلَا شِرَاؤُهُنَّ وَلَا تَعْلِيمُهُنَّ وَلَا تِجَارَةٌ فِيهِنَّ وَأَثْمَانُهُنَّ حَرَامٌ لِلْمُغَنِّيَاتِ
قَالَ يَزِيدُ الْكَبَارَاتِ الْبَرَابِطُ

Musnad Ahmad 21.190: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah memberitakan kepada kami Faraj bin Fadhalah Al Himshi dari 'Ali bin Yazid dari Al Qosim dari Abu Umamah dari Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Allah عز وجل mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk untuk seluruh alam, Ia memerintahkanku melenyapkan seruling, gambus, gendang dan patung-patung yang disembah di masa jahiliyah. Rabbku Azza Wajalla bersumpah dengan kemuliaan-Nya, tidaklah salah seorang hamba-Ku meminum seteguk khamer melainkan Aku akan menggantinya dengan air neraka Jahannam yang mendidih, ia tersiksa atau mendapat ampunan, tidakah memberikannya pada seorang anak kecil kecuali Aku akan menggantinya dengan air neraka Jahannam yang mendidih, ia tersiksa atau mendapat ampunan, tidaklah seorang hamba meninggalkannya karena takut pada-Ku melainkan Aku akan meminumkan padanya dari surga. Tidak halal memperdagangkan biduanita, membelinya atau mengajarinya, segala bentuk usaha komersial mereka, dan harganya, kesemuanya haram."
Berkata Yazid: Al Kabaroot maknanya adalah: gambus. ... [1]
Juga dalam Musnad Ahmad 21.275
 
مسند أحمد ٦٢٦٠: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ وَزَادَنِي صَلَاةَ الْوَتْرِ
قَالَ يَزِيدُ الْقِنِّينُ الْبَرَابِطُ

Musnad Ahmad 6.260: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Farj bin Fadlolah dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Rafi' dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khamer, berjudi, minuman arak dari gandum, main catur, dan Al Qinnin (jenis permainan bangsa Romawi), dan Dia menambahkan untuk ku shalat witir."
Yazid berkata: Al Qinnin ialah Al Barabit (yaitu sejenis alat musik). ... [2]
Juga dalam Musnad Ahmad 2.347, 2.494, 14.933; Sunan Abu Daud 3.200, 3.210
 
صحيح البخاري ٥١٦١: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ
الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ
بَاب مَا جَاءَ فِيمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ
وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ
وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ 

Shahih Bukhari 5.161: Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdullah bin Abu As Safar dari As Sya'bi dari Ibnu 'Umar dari 'Umar dia berkata:
"Khamer itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu."
Bab apa-apa yang datang seputar orang yang menghalalkan khamer dan menamakannya dengan selain namanya.
Dan berkata Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir telah menceritakan kepada kami 'Athiyyah bin Qais Al Kilabiy telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ariy dia berkata telah menceritakan kepadaku Abu 'Amir atau Abu Malik Al Asy'ariy (dia berkata): Demi Allah dia tidak mendustaiku bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
"Akan ada dikalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamer, alat musik (Al Ma'aazif). Dan sungguh beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi lalu mereka di datangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka berkata: 'Kembalilah kepada kami besok.' Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat." ... [3]
 
سنن ابن ماجه ٤٠١٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ 

Sunan Ibnu Majah 4.010: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ma'n bin Isa dari Mu'awiyah bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abu Maryam dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari dari Abu Malik Al Asy'ari dia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamr yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi." ... [4]
Juga dalam Musnad Ahmad 21.202

 

صحيح البخاري ٩٣٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى
وَقَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُمْ أَمْنًا بَنِي أَرْفِدَةَ يَعْنِي مِنْ الْأَمْنِ 

Shahih Bukhari 934: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah, bahwa
Abu Bakar رضي الله عنه pernah masuk menemuinya pada hari-hari saat di Mina (Tasyriq). Saat itu ada dua budak yang sedang bermain rebana, sementara Nabi ﷺ menutupi wajahnya dengan kain. Kemudian Abu Bakar melarang dan menghardik kedua sahaya itu, maka Nabi ﷺ melepas kain yang menutupi wajahnya seraya bersabda: "Biarkanlah wahai Abu Bakar. Karena ini adalah Hari Raya 'Ied." Hari-hari itu adalah hari-hari Mina (Tasyriq).
'Aisyah berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ menutupi aku dengan (badannya) sedangkan aku menyaksikan budak-budak Habasyah yang sedang bermain di dalam masjid. Tiba-tiba 'Umar menghentikan mereka, maka Nabi ﷺ pun bersabda: "Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan." ... [5]
Juga dalam Shahih Muslim 1.480; Sunan Nasa'i 1.575
 
صحيح مسلم ١٤٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
دَخَلَ عَلَيَّ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَبِمَزْمُورِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِيهِ جَارِيَتَانِ تَلْعَبَانِ بِدُفٍّ 

Shahih Muslim 1.479: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Usamah dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah ia berkata:
Abu Bakar masuk ke dalam rumahku, sementara di tempatku terdapat dua orang budak wanita Anshar sedang bernyanyi sebagaimana yang dibawakan oleh orang-orang Anshar pada hari Bu'ats. Ia berkata: "Namun keduanya bukanlah penyanyi yang terkenal." Maka Abu Bakar pun bertanya, "Apakah di rumah Rasulullah ﷺ terdapat nyanyian syetan?" Pada hari itu merupakan hari raya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya, dan hari ini merupakan hari raya untuk kita."
Dan telah menceritakannya kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Kuraib semuanya dari Abu Mu'awiyah dari Hisyam dengan isnad ini. Dan di dalamnya dikatakan: Dua budak wanita yang bermain rebana. ... [6]

 

سنن النسائي ١٥٧٥: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ بِدُفَّيْنِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُنَّ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا

Sunan Nasa'i 1.575: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad Ja'far dari Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah dia berkata:
"Bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke tempatnya dan di sisinya ada dua anak perempuan yang sedang menabuh dua rebana, maka Abu Bakar membentak kedua budak tadi'. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Biarkan saja mereka, sesungguhnya bagi tiap-tiap kaum mempunyai hari raya.' ... [7]
 
سنن النسائي ١٥٧٩: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ بِالدُّفِّ وَتُغَنِّيَانِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَجًّى بِثَوْبِهِ وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى مُتَسَجٍّ ثَوْبَهُ فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ وَهُنَّ أَيَّامُ مِنًى وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ بِالْمَدِينَةِ 

Sunan Nasa'i 1.579: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Hafsh bin 'Abdullah dia berkata: bapakku telah menceritakan kepadaku, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Malik bin Anas dari Az Zuhri dari 'Urwah bahwa ia menceritakan kepadanya, 'Aisyah telah menceritakan KII,
Abu Bakar Ash Shiddiq masuk kepadanya dan di sisinya ada dua anak perempuan kecil yang sedang menabuh rebana sambil bernyanyi, sedangkan Rasulullah ﷺ dalam keadaan berselimut dengan bajunya -dalam lafadz lain: menutup diri dengan bajunya- lalu beliau menyingkap wajahnya dan bersabda: 'Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya ini adalah hari raya yang juga merupakan hari-hari Mina.' Saat itu Rasulullah ﷺ berada di Madinah. ... [8]

 

سنن الترمذي ٣٦٢٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ قَال سَمِعْتُ بُرَيْدَةَ يَقُولُ
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي وَإِلَّا فَلَا فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ فَأَلْقَتْ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتْ الدُّفَّ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَائِشَةَ 

Sunan Tirmidzi 3.623: Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Huraits telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Husain bin Waqid telah menceritakan kepadaku Ayahku telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah dia berkata: saya mendengar Buraidah berkata:
Rasulullah ﷺ berangkat menuju salah satu peperangan, ketika telah usai seorang budak wanita berkulit hitam mendatangi beliau sambil berkata: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bernadzar bila Allah mengembalikan baginda dalam keadaan baik, aku akan menabuh rebana dan bernyanyi di dekat baginda." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kamu telah bernadzar demikian lakukan namun jika tidak, maka jangan kamu lakukan." Budak wanita itu pun menabuh rebana, kemudian Abu Bakar masuk dan budak itu masih menabuh rebana, Ali masuk, dia pun masih menabuh rebana, kemudian Utsman masuk dan dia tetap menabuh rebananya, dan ketika Umar masuk, budak itu menyembunyikan rebananya di balik pangkalnya dan duduk di atasnya." Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya setan benar-benar takut padamu wahai Umar, karena ketika aku sedang duduk dia (budak wanita) menabuh rebananya lalu Abu Bakar masuk dan ia masih menabuh, lalu Ali masuk dan ia masih menabuh, lalu Utsman masuk dan ia masih menabuh, namun tatkala kamu yang masuk wahai Umar ia segera membuang rebananya."
Abu Isa berkata: "Hadits ini adalah hadits hasan shahih gharib dari hadits Buraidah, dan dalam bab ini, ada juga riwayat dari Umar dan Sa'ad bin Abu Waqash serta Aisyah." ... [9].
 
سنن أبي داوود ٢٨٨٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عُبَيْدٍ أَبُو قُدَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ قَالَ أَوْفِي بِنَذْرِكِ قَالَتْ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَذْبَحَ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا مَكَانٌ كَانَ يَذْبَحُ فِيهِ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ لِصَنَمٍ قَالَتْ لَا قَالَ لِوَثَنٍ قَالَتْ لَا قَالَ أَوْفِي بِنَذْرِكِ 

Sunan Abu Daud 2.880: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Al Harits bin 'Ubaid Abu Qudamah dari 'Ubaidullah bin Al Akhnas dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa
Seorang wanita telah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk memukul rebana di hadapan anda." Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" Ia berkata: "Sesungguhnya saya bernadzar untuk menyembelih di tempat ini dan ini." Yaitu tempat yang dahulu orang-orang Jahiliyah menyembelih padanya. Beliau berkata: "Untuk patung?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Untuk berhala?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" ... [10]
 
مسند أحمد ٢٥٧٧٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَمُهَنَّأُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ أَبُو شِبْلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدِ بْنِ ذَكْوَانَ قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ عَنِ الرُّبَيِّعِ وَقَالَ خَالِدٌ فِي حَدِيثِهِ قَالَ حَدَّثَتْنِي الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ قَالَتْ
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عُرْسِي فَقَعَدَ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِي هَذَا وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ بِالدُّفِّ وَتَنْدُبَانِ آبَائِي الَّذِينَ قُتِلُوا يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَتَا فِيمَا تَقُولَانِ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا يَكُونُ فِي الْيَوْمِ وَفِي غَدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا هَذَا فَلَا تَقُولَاهُ 

Musnad Ahmad 25.779: Telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad dan Muhanna' bin Abdul Hamid Abu Syibl keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Khalid bin Dzakwan, Abdus Shamad menyebutkan dalam haditsnya: telah menceritakan kepada kami Abu Al Husain dari Rubayi', dan Khalid menyebutkan dalam haditsnya, dia berkata: "Rubayi' bin Mu'awidz bin 'Afra' menceritakan kepadaku, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ datang di hari pernikahanku, beliau duduk di kasurku ini. sementara aku mempunyai dua budak wanita yang sedang menabuh duff (gendang) dan mengisahkan tentang orang tuaku yang terbunuh pada perang Badar, di antara yang mereka dendangkan adalah, 'Di antara kita ada seorang Nabi yang mengetahui kejadian pada hari ini dan esok hari', kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun tentang ini maka janganlah kalian mengatakannya."  ... [11]
Juga dalam Shahih Bukhari 3.700; Sunan Abu Daud 4.276; Sunan Ibnu Majah 1.887; Musnad Ahmad 25.785; Sunan Tirmidzi 1.010
 
سنن ابن ماجه ١٨٨٩: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِينَةِ فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفِّهِنَّ وَيَتَغَنَّيْنَ وَيَقُلْنَ نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ اللَّهُ إِنِّي لَأُحِبُّكُنَّ 

Sunan Ibnu Majah 1.889: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus berkata: telah menceritakan kepada kami 'Auf dari Tsumamah bin Abdullah dari Anas bin Malik berkata:
"Nabi ﷺ melewati sebagian kota Madinah dan menemukan gadis-gadis yang sedang menabuh rebana sambil bernyanyi dan bersenandung, 'Kami gadis-gadis Bani Najjar, alangkah indahnya punya tetangga Muhammad'." Lalu Nabi ﷺ bersabda: "Allah mengetahui, sungguh aku mencintai mereka." ... [12]
 
سنن ابن ماجه ١٨٨٥: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَالْخَلِيلُ بْنُ عَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ خَالِدِ بْنِ إِلْيَاسَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ 

Sunan Ibnu Majah 1.885: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Al Khalil bin Amru keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Khalid bin Ilyas dari Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman dari Al Qasim dari 'Aisyah
dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhlah rebana atasnya." ... [13]
 
سنن ابن ماجه ١٨٨٦: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ 

Sunan Ibnu Majah 1886: Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Rafi' berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Balj dari Muhammad bin Hathib ia berkata:
"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Pembatas antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan." ... [14]
Juga dalam Sunan Nasa'i 3.316; Musnad Ahmad 14.904, 17.563; Sunan Tirmidzi 1.008
 
سنن ابن ماجه ١٢٩٢: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ عَامِرٍ قَالَ
شَهِدَ عِيَاضٌ الْأَشْعَرِيُّ عِيدًا بِالْأَنْبَارِ فَقَالَ مَا لِي لَا أَرَاكُمْ تُقَلِّسُونَ كَمَا كَانَ يُقَلَّسُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Sunan Ibnu Majah 1.292: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik dari Mughirah dari Amir ia berkata:
 'Iyadl Al Asy'ari menghadiri shalat ied di Al Ambar, ia lalu berkata: "Kenapa aku tidak melihat kalian memukul rebana, sebagaimana pernah dilakukan pula di sisi Rasulullah ﷺ ?" ... [15]
 
سنن ابن ماجه ١٢٩٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
مَا كَانَ شَيْءٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا وَقَدْ رَأَيْتُهُ إِلَّا شَيْءٌ وَاحِدٌ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَلَّسُ لَهُ يَوْمَ الْفِطْرِ
قَالَ أَبُو الْحَسَنِ بْنُ سَلَمَةَ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا ابْنُ دِيزِيلَ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ ح وَحَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ جَابِرٍ ح وَحَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَامِرٍ نَحْوَهُ 

Sunan Ibnu Majah 1293: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim dari Isra'il dari Abu Ishaq dari Amir dari Qais bin Sa'd ia berkata:
Segala sesuatu yang terjadi di masa Rasulullah ﷺ aku telah menyaksikannya, kecuali satu hal. Yakni, pada hari iedul fitri Rasulullah ﷺ di sambut dengan rebana. "
Abul Hasan bin Salamah Al Qaththan berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Dizil, berkata: telah menceritakan kepada kami Adam, berkata: telah menceritakan kepada kami Syaiban, berkata: Jabir dari Amir. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Isra'il dari Jabir. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nashr, berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ishaq, dari Amir sebagaimana dalam hadits. " ... [16]

 

سنن ابن ماجه ١٨٩١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ التَّمِيمِيِّ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ
كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَسَمِعَ صَوْتَ طَبْلٍ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ ثُمَّ تَنَحَّى حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Sunan Ibnu Majah 1.891: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata: telah menceritakan kepada kami Al Firyabi dari Tsa'labah bin Abu Malik At Tamimi dari Al Laits dari Mujahid ia berkata:
"Aku pernah bersama Ibnu Umar, tiba-tiba ia mendengar suara dentuman gendang, maka ia pun memasukkan kedua jarinya ke dalam telinganya dan menjauh. Ia lakukan hal itu sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata: "Demikianlah yang Rasulullah  ﷺ lakukan." ... [17]

Pembahasan

Dalam menentukan hukum, wajib berdasarkan dalil yang memenuhi kriteria kehujjahan ketika bersendiri. Jika tidak terpenuhi, maka wajib mendatangkan penguat (syahid) semisal atau di bawahnya hingga memenuhi kriteria kehujjahan, tetapi tidak berlaku untuk hadits maudhu’/palsu.
Musik yang merupakan amalan dunia pada awal hukumnya mubah/boleh, maka wajar jika ditemukan hadits yang menyebutkan shahabat bermain musik bahkan ada yang memiliki alat musik karena pensyariatannya belum turun. Karena menyangkut amalan akhirat, maka apakah musik menjadi wajib, sunnah, tetap mubah, makruh atau haram? (Untuk maksud amalan dunia dan akhirat please klik 👉 di sini).

Kita bedah!!! 

Perhatikan hadits [9] Tirmidzi 3.623 yang beliau nilai sendiri hasan shahih dan dinilai hasan oleh Ali Thahir Zubair ‘Ali Zai (pentanshihnya) dan telah memenuhi kriteria kehujjahan ketika bersendiri apalagi adanya beberapa penguat. 
Larangan atau celaan bisa dimaknai makruh hingga haram, tergantung kerasnya larangan atau celaan. Ketika keduanya ditujukan pada satu amalan, maka akan lebih menekankan pada nilai keharamannya.

Ketika Rasulullah ﷺ pulang jihad berperang yang akan diapresiasi dengan tabuhan rebana oleh budak perempuan yang masih anak-anak dengan pujian para syuhada perang Bu’ats/Badar, apa yang terjadi? Dilarang, karena terlanjur bernadzar, maka diizinkan tetapi dicela oleh Rasulullah ﷺ dengan amalan syaitan yang ditandai dengan berhenti memainkannya disebabkan kedatangan ‘Umar رضي الله عنه. Apakah celaan amalan syaitan hanya dihukum makruh? Jika menunaikan nadzar saja dicela amalan syaitan apalagi tidak, maka akan lebih mempertegas pengharamannya.
Apakah karena pelakunya berpredikat sebagai budak? Justru hanya dikhususkan untuk budak perempuan yang masih anak-anak (belum menikah) yang diizinkan dan hanya pada momen Ied (hari raya) hadits [6]. Hal ini juga dicela oleh Abu Bakar رضي الله عنه dengan nyanyian syaitan yang ditakrir oleh Rasulullah ﷺ. Bagaimana jika yang melakukannya sekelompok pemuda bahkan bapak-bapak yang merdeka dan selain hari raya, maka berapa syaitankah yang akan disematkan? Terlebih tanpa nadzar, hanya amalan yang remeh bahkan tidak selayaknya diapresiasi dan musikya pun koplo (kali ini syaitannya yang bingung).

Dengan adanya syawahid (beberapa penguat) di bawah akan memperkuat haramnya musik. 

Dalam hadits [3 dan 4] dijelaskan bahwa kaum yang menghalalkan yang diharamkan Allah سبحانه وتعال yang salah satunya musik akan mengundang murka-Nya dengan menimpakan bencana dan sebagian akan dikutuk seperti kera dan babi hingga kiamat.
Yang dimaksud menghalalkan, secara hukum bukanlah mubah, sunnah atau wajib karena sudah pasti halalnya, maka yang dimaksud pastilah makruh atau haram. Ancaman ini tergolong keras yaitu ditimpakan bencana untuk jasad/badan dan yang berupa kutukan untuk ruh sebagai adzab qubur, karena jasad tidak mungkin diadzab hingga kiamat. Adzab ditimpakan hanya untuk kaum yang menghalalkan musik dan tidak untuk pelaku atau pendengar, lalu bagaimana jika dilakukan semua oleh satu kaum? Adzab apa yang akan ditimpakan? Ya pastinya diperkeras, disegerakan atau keduanya.
Dengan larangan, celaan dan adzab yang sedemikian kerasnya, apakah kita masih meragukan keharaman musik? .

Hadits [1 dan 2] mempertegas hukum atas keharaman musik secara umum, maka wajar jika disandingkan dengan zina, judi, sutra, khamer dan patung yang disembah. 

Penetapan hukum di atas jelas-jelas bertentangan dengan hadits tentang shahabat yang memainkan atau yang mempunyai alat musik. Dalam prolog dan awal pembahasan telah disinggung bahwa saat itu syariat pelarangan belum turun, jika masih penasaran silahkan teliti sanad dan matannya.
Tetapi zaman Rasulullah ﷺ ada hadits yang tegas menunjukkan adanya permainan musik setelah ditetapkan keharamannya !!! 
Ngosik .... sabar sedelo .... tak mikir sithik!!! .... Ngene ....
Bahwa hadits tidak mungkin saling berselisih atau bertentangan, apalagi pada hadits-hadits yang shahih. Maka metode yang dilakukan yaitu wajib dikompromikan lebih dahulu jika sudah tidak ada cara lain, terakhir baru ditarjih.

Perhatikan hadits [13 dab 14] bahwa permainan musik kala itu pada momen walimatul ‘urs (pernikahan) dan pelakunya pun sama sebagaimana yang disebutkan sebelumnya yaitu budak perempuan yang masih anak-anak sedangkan lainnya hanya pendengar, berikut haditsnya:

دخلت على قرظة بن كعب وأبي مسعود الأنصاري في عرس وإذا جوار يغنين فقلت أنتما صاحبا رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن أهل بدر يفعل هذا عندكم فقال اجلس إن شئت فاسمع معنا وإن شئت اذهب قد رخص لنا في اللهو عند العرس

Sunan Nasa'i 3.330: Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Ishaq dari 'Amir bin Sa'd, ia berkata:
saya menemui Qurazhah bin Ka'b dan Abu Mas'ud Al Anshari dalam suatu pesta pernikahan. Dan ternyata terdapat beberapa sahaya wanita yang bernyanyi, kemudian saya katakan: “Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah ﷺ, dan termasuk ahli Badr. Apakah pantas dilalukan hal ini di hadapan kalian?” Kemudian ia berkata: “Duduklah jika engkau mau dan dengarkan bersama kami, dan jika engkau mau pergi maka pergilah, sungguh telah diberikan keringanan bagi kita dalam hiburan ketika pesta pernikahan”.

Gamblang hanya mendengarkan yang diperbolehkan, ini pun jika ada pelaku yang diperbolehkan.

Bagi budak perempuan yang masih anak-anak untuk memainkan alat musik hukumnya mubah/boleh untuk momen pernikahan, makruh untuk momen Ied juga nadzar untuk mengapresiasi keselamatan atas jihad pemimpinnya dan yang selainnya haram.

Perhatikan tiga hadits terakhir, berdasarkan matan dan sanadnya bahwa ini terjadi pada masa antara shahabat dan tabi’in.
Pada hadits [15 dan 16] menunjukkan bahwa musik sudah tidak ada pada momen Ied. Hal ini bukan karena ditinggalkan tetapi sebagai dampak dari perintah memerdekakan budak, kafarat bagi pelanggar syariat tertentu dengan memerdekakan budak serta telah pernikahan mereka. Maka sangat wajar jika tren regenerasinya menurun bahkan menghilang.

Hal di atas terbukti dan diperkuat hadits [17] bahwa ketika itu pelaku penabuh rebana yang diperbolehkan sudah tidak ada.
Perhatikan qaidah ushul fiqh bahwa ketika orang dapat melihat dan memastikan pelaku penabuh rebana, maka ia pasti dapat mendengarnya kecuali tuli tetapi yang mendengarnya belum tentu melihat pelakunya apalagi kalau buta.
Apa relasinya dengan hadits [17]?
Untuk menegaskan boleh atau tidaknya mendengarkan musik, maka Ibnu Umar رضي الله عنه ketika menutup telinga dengan kedua jari akan:

1.  mendekat bukan menjauh untuk memastikan siapa pelakunya atau

2.  sudah tahu pasti bahwa pelaku yang diperbolehkan sudah tidak ada.


Kesimpulan:

Kalau mendengar musik hukumnya haram, maka memainkannya pasti lebih haram.
Qaidah penentu hukum musik terletak pada pelaku yang diperbolehkan.
Kapan pun zamannya ketika pelaku yang diperbolehkan ada, maka hanya pada momen yang diizinkan dan lainnya hanya pendengar.             
Ketika pelaku yang diperbolehkan tidak ada, maka hukumnya haram mutlaq.
Maka untuk wilayah Indonesia dipastikan bahwa musik hukumnya haram mutlaq.

Ketika hati merasa: “I miss you music”, maka tanamkan dalam qalbu:
I hate  الْمَزَامِيرَ
I hate  الْمَعَازِفَ
I hate  الْبَرَابِطَ
I hate  الْكَبَارَاتِ
I hate  الْقِنِّينُ
I hate  طَبْلَ
I hate  الدُّفُّ
Agar bila mendengar dentuman musik dapat meneladani Ibnu Umar رضي الله عنه yang meneladani Rasulullah ﷺ untuk menutup telinga dengan kedua jari dan menjauh.
 
تَرَكْتُكُمْ عَلَى البَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِ هَا .......

“Saya tinggalkan kalian dalam keadaan terang benderang, malamnya bagaikan siangnya ........”

 

Wallahu a’lam bish shawwab

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَالرَّحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Muara Bulian (Jambi), 08 Jumadil Awwal 1444 H

اَبِى اَكْبَر الخَتَمِي

 

email 1: agung_swasana@outlook.co.id.

email 2: agungswasana@gmail.com